Buruh Tolak Hitungan Kenaikan UMP 2026 dari Kemnaker: Cuma Naik Rp80 Ribu!

Clara Medium.jpeg

Selasa, 18 November 2025 – 14:43 WIB

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (Foto: Tangkapan layar Inilah.com/ Clara Anna S)

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (Foto: Tangkapan layar Inilah.com/ Clara Anna S)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak cara penghitungan versi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Said menyebutkan, jika menggunakan rumus Kemnaker, maka kenaikan UMP 2026 buruh hanya 3,75 persen, maka kira-kira kenaikannya hanya Rp100 ribu. Kenaikan itu menurun dibandingkan angka pada 2025.

“Jadi dengan menggunakan rumus Menaker, indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, maka ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen. Kenaikan upah nilainya di bawah pertumbuhan ekonomi, yaitu 5,12 persen,” ujar Said saat konferensi pers secara online dikutip di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, Said kemudian mencoba menghitung jika kenaikan UMP 2026 hanya 3,75 persen dengan rata-rata upah minimum kurang dari Rp3 juta per bulan. Maka hitungannya 3,75 persen dikalikan kurang dari Rp3 juta, sehingga kenaikan UMP di beberapa daerah hanya di bawah Rp100 ribu.

“Upah minimum provinsi Jawa Barat itu adalah di luar DKI ya. UMP Jawa Barat itu Rp 2,192 juta, kira-kira 2,2 juta. Mari kita kalikan Rp 2,2 juta kali 3,75 persen tadi. (Kenaikannya) hanya Rp80 ribu, jahat benar negeri ini, Rp80 ribu naiknya. Rp80 ribu dibagi 30 hari berarti kira-kira Rp2.800 rupiah per hari naiknya,” jelas dia.

Lebih lanjut Said pun menegaskan, buruh menolak keras rencana kenaikan UMP yang dihitung oleh Kemnaker. Dia pun membandingkan hitungkan hitungan UMP 2025 oleh Presiden Prabowo dengan indeks yang lebih besar.

“Presiden memberikan indeks tertentu itu tahun lalu 0,8 sampai 0,9, mendekati 0,9.Ya kalau sekarang Menaker ngasih 0,2 sampai 0,7, Presidennya saja 0,8 sampai 0,9, itu kan artinya melawan Presiden, udah mundur saja kalau nggak mau mendengarkan Presiden, malah mendengarkan pengusaha hitam, malah mendengarkan Dewan Ekonomi Nasional,” ujar dia menguraikan.

Topik
Komentar