Pengamat BUMN dan Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal penindakan terhadap mantan pimpinan BUMN yang bermasalah merupakan langkah positif.
Pasalnya, perusahaan plat merah tersebut memiliki berbagai persoalan yang membelit pada era kepemimpinan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN.
“Pernyataan Presiden terkait dengan penindakan terhadap mantan pimpinan BUMN yang bermasalah tentu langkah baik. Bersih-bersih harus dilakukan,” kata Herry saat dihubungi Inilah.com, Jumat (6/2/2026).
Herry mengingatkan agar penindakan tidak dilakukan secara serampangan dengan menyamakan seluruh kerugian BUMN sebagai tindak pidana.
Menurutnya, kerugian merupakan bagian dari risiko bisnis sepanjang telah melalui kajian dan tata kelola yang benar.
“Kendati demikian, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai, semua kerugian BUMN dianggap sebagai kejahatan. Sebab, dalam investasi, untung dan rugi sudah biasa,” ujarnya.
Selain itu, Herry juga menyinggung kondisi BUMN karya yang dinilai paling nyata memendam kerugian akibat penugasan proyek pemerintah yang tidak memenuhi skala ekonomi. Di mana, perusahaan plat merah ini banyak mengantongi kerugian lantaran proyek pemerintah tidak sejalan dengan ekonomi.
“Terutama BUMN karya, karena dipaksakan ngerjain proyek pemerintah yang tidak memenuhi skala ekonomi. Akhirnya sekarang pada memendam kerugian,” ungkapnya.
Ia menyebut sejumlah BUMN karya yang terdampak serius, seperti Waskita Karya hingga Wijaya Karya.
Herry pun mengungkap tidak semua perusahaan harus disuntik dana negara demi selamat.
“Untuk diselamatkan, harus dilihat urgensinya. Kalau BUMN karya, menurut saya tidak perlu,” katanya.
Di sisi lain, Herry turut menekankan pentingnya manajemen risiko dalam pengelolaan BUMN. Ia mengungkap setiap perusahaan semestinya memiliki batas risiko (risk appetite) yang jelas.
“Setiap perusahaan mestinya punya batas risiko yang bisa ditolerir atau dikenal dengan istilah risk appetite. Kalau sampai enggak punya, berarti ada masalah dipengelolaan perusahaannya,” ucapnya.
Herry juga menegaskan kasus BUMN yang melibatkan unsur korupsi tetap harus ditindak secara hukum. Ia menyoroti agar pemerintah tidak mengulangi polemik penanganan kasus sebelumnya.
“Lain halnya kalau ada unsur korupsi. Tentu layak ditelusuri secara hukum. Namun jangan sampai seperti pada kasus ASDP, sampai akhirnya Presiden harus mengeluarkan jurus terakhir kekuasaannya, yakni memberikan rehabilitasi,” jelasnya.













