Pengunjung mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2026). (Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pelaku industri pasar modal untuk mewaspadai potensi kejahatan korporasi yang dinilai masih mengintai sektor tersebut. Risiko ini disebut dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan sekuritas hingga oknum di dalamnya.
Peringatan itu disampaikan setelah KPK mengkaji sejumlah pola pelanggaran, mulai dari praktik kecurangan (fraud) hingga tindak pidana korupsi di pasar modal. Sejumlah modus yang ditemukan antara lain manipulasi pasar serta penyalahgunaan rekening dana nasabah.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menyebut praktik penyalahgunaan dana nasabah masih terjadi dan berpotensi merugikan investor, khususnya investor ritel.
“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” ujar Kunto dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, manipulasi pasar dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti transaksi berlebihan demi memperoleh komisi (churning) hingga rekayasa harga penutupan (marking the close).
Selain itu, praktik lain yang juga diwaspadai adalah transaksi semu serta penyebaran informasi yang menyesatkan. Modus tersebut antara lain menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko atau menutupi informasi penting terkait emiten.
Kunto menilai praktik-praktik tersebut berpotensi merugikan investor ritel sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti adanya transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings). Dalam skema ini, nasabah diarahkan untuk mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming keuntungan tinggi atau akses saham tertentu yang ternyata tidak nyata.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













