Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak yang kian ambisius di tengah tekanan pembiayaan negara. Namun capaian yang tertahan, masalah sistem Coretax, dan berulangnya isu integritas aparat pajak menunjukkan bahwa reformasi belum sepenuhnya menjawab tantangan mendasar.
Brankas negara seharusnya penuh saat pemerintah menaikkan target pajak. Namun yang terdengar justru bunyi hampa. Di balik target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok tinggi—bahkan melampaui Rp2.357,7 triliun—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya sedang berjalan di atas tali rapuh.
Sistem digital yang macet, kebijakan yang saling bertabrakan, dan korupsi yang kembali menyembul dari kantor pelayanan pajak membuat ambisi fiskal kian jauh dari kenyataan. Reformasi yang dijanjikan berubah menjadi ujian paling berat bagi kepercayaan publik.
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka ini naik sekitar 13,5 persen dari proyeksi tahun sebelumnya. Namun optimisme fiskal itu berbenturan dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2026 hanya di kisaran 5 persen. Konsumsi rumah tangga masih tertekan oleh harga pangan dan energi, sementara nilai tukar rupiah bertahan di level Rp17.000 per dolar AS. Dalam kondisi seperti ini, target pajak yang tinggi justru menciptakan tekanan struktural.
Tekanan itu sudah terlihat pada 2025. Tahun lalu, setoran pajak betul-betul babak belur. Realisasinya sangat jauh dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Kekurangan setoran pajak atau shortfall mencapai Rp271,7 triliun, membuat defisit APBN melebar hingga 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dengan kata lain, realisasi pajak yang berhasil dikumpulkan DJP hanya Rp1.917 triliun. Angka shortfall 2025 ini bahkan lebih dari dua kali lipat dibandingkan shortfall 2020 sebesar Rp128,8 triliun.
Pada 2020, perekonomian Indonesia ambruk akibat pandemi COVID-19. Rendahnya penerimaan pajak kala itu bisa dipahami sebagai dampak krisis kesehatan global. Namun pada 2025, tidak ada pandemi. Tidak ada pembatasan aktivitas ekonomi berskala besar. Tetapi setoran pajak justru minim.
Akibatnya, negara dipaksa menutup lubang fiskal dengan penarikan utang baru. Ketergantungan pada sektor komoditas memperparah situasi. Harga nikel turun dari USD 16.599 menjadi USD 14.898 per metrik ton. Batu bara dan minyak mentah Brent ikut melemah. Setoran Pajak Penghasilan (PPh) badan dari sektor pertambangan pun terkontraksi.
Target Pajak Tinggi Buka Ruang Negoisasi
Guru Besar Universitas Andalas, Prof Syafruddin Kamiri, menilai kondisi ini bukanlah fenomena baru. Menurutnya, pola target penerimaan pajak yang selalu lebih besar dibandingkan realisasi merupakan persoalan klasik dalam sistem perpajakan Indonesia.
“Fenomena target lebih besar dibandingkan hasil memang tampak sebagai persoalan klasik dalam perpajakan Indonesia karena proses penetapan target sering memuat optimisme kebijakan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan kapasitas administrasi, kualitas basis data, dan siklus ekonomi,” ujar Prof Syafruddin Kamiri kepada Inilah.com.
Ia menjelaskan bahwa konteks 2025–2026 memperlihatkan pola tersebut dengan sangat jelas. Ketika realisasi penerimaan pajak 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target Rp2.189,3 triliun, pemerintah justru menaikkan ambisi fiskal pada 2026 dengan target setoran pajak yang jauh lebih besar.

“Target yang terus naik bisa mendorong energi reform, tetapi pola target yang konsisten melampaui realisasi akan menggerus kredibilitas fiskal jika pemerintah tidak mengunci strategi yang terukur untuk menutup gap,” tegasnya.
Menurut Prof Syafruddin, target yang tinggi memang dapat berfungsi sebagai sinyal ambisi negara. Namun tanpa perbaikan struktural, target tersebut berisiko menjadi beban politik dan administratif.
Tekanan untuk mengejar penerimaan pajak setelah shortfall besar pada 2025 menciptakan risiko serius di tingkat pelaksanaan. Prof Syafruddin menegaskan bahwa orientasi berlebihan pada capaian angka jangka pendek dapat membuka ruang bagi praktik negosiasi dan manipulasi.
“Tekanan target penerimaan berkontribusi pada risiko praktik negosiasi dan manipulasi ketika organisasi memberi bobot berlebihan pada angka jangka pendek dan melemahkan pagar integritas proses,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa target yang tinggi tidak otomatis melahirkan penyimpangan. Namun target tinggi yang tidak dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan berlapis justru mendorong perilaku menyimpang.
“Target yang tinggi tanpa penguatan kontrol, audit trail, dan review berlapis akan mendorong sebagian aktor mencari ‘jalan cepat’ melalui diskresi pemeriksaan, kompromi penetapan, atau permainan restitusi,” kata Prof Syafruddin.
Dalam konteks 2026 yang menuntut lonjakan penerimaan setelah kegagalan 2025, ia menilai pemerintah harus bersikap tegas.
“Kenaikan target hanya boleh ditempuh lewat perluasan basis pajak dan kepatuhan, bukan lewat transaksi gelap atau koreksi yang tidak bisa diuji,” ujarnya.
Coretax dan Luka Digital yang Terbuka
Di sisi administrasi, pemerintah menggantungkan harapan besar pada Coretax System. Proyek pembaruan sistem inti perpajakan ini menelan biaya lebih dari Rp1,3 triliun dan mulai diterapkan penuh sejak 1 Januari 2025. Coretax dirancang untuk menyatukan DJP Online, e-Faktur, e-Billing, serta seluruh proses bisnis perpajakan—dari pendaftaran hingga pelaporan, pemeriksaan, hingga penagihan—dalam satu platform terintegrasi.
Di atas kertas, Coretax menjanjikan lompatan besar dalam modernisasi administrasi pajak. Namun realitas di lapangan justru berlawanan dengan narasi tersebut. Dalam dua bulan pertama peluncurannya, tercatat sedikitnya 47 gangguan teknis signifikan. Masalah login berulang, pengiriman OTP yang gagal, hingga faktur pajak yang tak kunjung terbit menjadi keluhan utama dunia usaha.
Gangguan ini tidak hanya menghambat aktivitas bisnis, tetapi juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Ketika faktur pajak tidak terbit, rantai pasok terganggu dan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertahan. Dalam banyak kasus, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan niat menghindar, melainkan kegagalan sistem.
Kondisi ini memperlihatkan paradoks kebijakan fiskal: negara memasang target penerimaan yang sangat tinggi, tetapi alat administrasi yang menjadi tulang punggung pemungutan justru belum siap.
Ekonom senior INDEF, Tauhid Ahmad ketika berbincang denan Inilah.com, menilai masalah Coretax tidak bisa dilepaskan dari ambisi target pajak 2026 yang terlalu optimistis.
Menurut Tauhid, lonjakan target penerimaan pajak 2026—yang naik sekitar 35,6 persen dibandingkan realisasi 2025—sudah bermasalah sejak awal perumusan. Target tersebut disusun pada Juli–Agustus 2025, sebelum pemerintah sepenuhnya menyadari besarnya shortfall penerimaan di akhir tahun.
“Target 2026 itu sangat terlalu optimis bisa dicapai, padahal kita masih banyak problem,” ujar Tauhid. Salah satu problem utama, menurutnya, adalah kesiapan sistem administrasi pajak itu sendiri.
Migrasi wajib pajak ke Coretax hingga memasuki 2026 baru mencapai sekitar 50–60 persen. Artinya, hampir separuh wajib pajak belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem baru yang menjadi andalan pemerintah untuk mengejar penerimaan.
“Harusnya bisa 100 persen sudah pindah ke Core Tax. Tapi karena tidak semuanya terfasilitasi, orang mau bayar, tapi sistemnya dianggap rumit atau sulit,” kata Tauhid. Akibatnya, keterlambatan pembayaran pajak menjadi fenomena yang sulit dihindari.

“Yang harusnya Maret sudah masuk, akhirnya terlambat. Karena Core Tax itu butuh proses. Bisa jadi target kepatuhan pajaknya turun karena persoalan itu,” lanjutnya.
Kritik ini sejalan dengan temuan di lapangan. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai persoalan Coretax bukan sekadar gangguan teknis biasa. Pada Januari 2025, IWPI bahkan melaporkan proyek Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyoroti kejanggalan antara biaya pengadaan yang besar dan performa sistem yang justru rapuh, terutama dalam menangani transaksi wajib pajak besar.
Kejanggalan tersebut semakin kentara ketika Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025. Aturan ini memperbolehkan 790 wajib pajak besar kembali menggunakan sistem lama karena Coretax kerap mengalami error.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa sistem bernilai triliunan rupiah yang seharusnya melayani wajib pajak prioritas justru gagal di tangan mereka?
Bagi dunia usaha, ketidakpastian ini bukan sekadar soal teknis. Hambatan penerbitan faktur pajak berarti risiko sanksi administrasi, gangguan arus kas, dan ketidakpastian hukum—padahal kesalahan bersumber dari sistem negara sendiri. Dalam konteks ini, tekanan target penerimaan justru berpotensi dialihkan ke wajib pajak dan aparat di lapangan, alih-alih diselesaikan dari hulu.
Guru Besar Universitas Andalas, Prof Syafruddin Kamiri, melihat persoalan Coretax dari sudut yang lebih struktural. Menurutnya, secara konsep Coretax sudah berada di jalur yang benar, tetapi gagal pada tahap implementasi.
“Kualitas data, disiplin akses, audit trail, interoperabilitas dengan data pihak ketiga, serta aturan turunan yang memaksa standardisasi dokumen adalah kunci. Coretax tidak boleh berhenti sebagai platform layanan, tetapi harus menjadi mesin kepatuhan berbasis data,” kata Prof Syafruddin.
Ia menegaskan bahwa tanpa fondasi data dan pengawasan yang kuat, sistem digital justru membuka ruang koreksi tidak wajar, sengketa pajak, dan beban administratif baru. Ketika target penerimaan terus dinaikkan, kegagalan sistem seperti Coretax berisiko mendorong praktik-praktik jalan pintas di tingkat pemeriksaan dan penetapan.
Ketidakmampuan sistem digital menopang penerimaan negara pada paruh pertama 2025 menjadi salah satu penyebab utama shortfall. Otoritas pajak bahkan terpaksa memberikan relaksasi sanksi keterlambatan melalui KEP-67/PJ/2025 sebagai bentuk kompensasi atas ketidaksiapan sistem mereka sendiri. Modernisasi yang diharapkan memangkas biaya administrasi justru menambah beban baru—baik bagi pemerintah maupun wajib pajak.
Korupsi Pajak dan Gagalnya Narasi Remunerasi
Risiko tersebut menemukan cerminnya dalam kasus operasi tangkap tangan KPK di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Januari 2026. Kasus yang menyeret PT Wanatiara Persada—perusahaan tambang dan pemurnian nikel di Maluku Utara—mengungkap dugaan suap Rp4 miliar untuk memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak 2023.
Nilai pajak yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar dipangkas drastis menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, pola klasik yang kembali berulang.
Kasus ini menjadi ironi paling telanjang di tengah kebijakan remunerasi tinggi pegawai pajak. Seorang kepala KPP menerima tunjangan kinerja sekitar Rp46 juta per bulan, belum termasuk gaji pokok dan fasilitas lain. Selama bertahun-tahun, kenaikan tunjangan dijadikan argumen bahwa kesejahteraan akan menutup celah korupsi. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
KPK bahkan menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak pusat, termasuk Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Langkah ini mengindikasikan bahwa dugaan manipulasi tidak berhenti di level kantor pelayanan.
Tauhid Ahmad menilai penegakan hukum dalam kasus ini justru penting untuk menjaga kredibilitas sistem perpajakan di tengah tekanan fiskal.
“Kita dukung upaya pemerintah agar penegakan hukum diteruskan. Termasuk praktik under-invoicing dan sebagainya. Saya kira hal itu positif,” ujarnya.
Menurut Tauhid, respons Menteri Keuangan yang mendukung proses hukum juga menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai insiden tunggal.
“Ini momentum untuk berbenah,” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan kritik Prof Syafruddin terhadap desain insentif aparatur pajak. Menurutnya, sistem penilaian kinerja yang terlalu menitikberatkan pada capaian target justru dapat memperbesar risiko penyimpangan.
“Kalau kesejahteraan dan reputasi unit terlalu dikaitkan dengan capaian target semata, kualitas proses bisa ditukar dengan angka jangka pendek,” ujarnya.
Dalam konteks ini, kasus korupsi bukan semata persoalan individu, melainkan refleksi kegagalan desain sistem—mulai dari target yang terlalu tinggi, sistem digital yang belum siap, hingga pengawasan yang tidak sebanding dengan tekanan kinerja.
Pandangan Prof Syafruddin Kamiri dan Tauhid Ahmad datang dari disiplin yang berbeda, tetapi bertemu pada satu kesimpulan besar. Persoalan pajak Indonesia hari ini bukan semata soal menaikkan target penerimaan, melainkan soal kesesuaian antara ambisi fiskal dan daya dukung sistem.
Prof Syafruddin menekankan pentingnya fondasi institusional.
“Pemerintah perlu memprioritaskan pembenahan basis data dan peningkatan kepatuhan karena itulah fondasi penerimaan yang tahan krisis,” ujarnya.
Sementara Tauhid menekankan realisme kebijakan fiskal.
“Menurut saya target 2026 itu terlalu tinggi. Berat bagi pemerintah. Harus direformulasi ulang strateginya, termasuk reformulasi belanja dan optimalisasi penerimaan di luar pajak,” katanya.
Keduanya sepakat bahwa pajak adalah kontrak sosial. Ketika negara menuntut lebih, ia harus terlebih dahulu memastikan sistemnya bekerja, integritas aparat terjaga, dan kebijakan berpijak pada realitas ekonomi. Tanpa itu, target pajak yang tinggi hanya akan menjadi optimisme administratif.
Brankas negara akan terus terdengar kosong—bukan karena rakyat enggan membayar, tetapi karena sistem belum sepenuhnya layak dipercaya.
(Nebby/Rizki).













