Pajak Dipangkas Negara Diperas, Amoralitas tak Kunjung Tuntas

Diskon pajak, kongkalikong, dan restu atasan menunjukkan korupsi bukan insiden, melainkan pola. Kenaikan gaji tak otomatis memutus amoralitas, terbukti perkara demi perkara terus terjadi. Di balik jargon reformasi, kuasa aparat atas wajib pajak masih diperjualbelikan.

Sluuurrrp! Bunyi seruputan kopi hitam terdengar ketika Arman—bukan nama sebenarnya—menarik napas sebelum membuka kisah hidupnya dulu sebagai pegawai pajak.

Pria berstatus ayah dua anak sekaligus kakek satu cucu itu terdiam cukup lama. Kata “miris” menjadi pembuka ketika membicarakan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Pensiunan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini nampak tak terkejut atas sangkaan kongkalikong pungutan pajak yang disematkan KPK kepada para pegawai KPP Madya Jakut.

Menurut Arman, praktik semacam itu bukan barang baru. Ia blak-blakan mengakui, dirinya bersama sejumlah kolega dulu pernah terlibat praktik serupa, menyediakan layanan negosiasi pajak kepada wajib pajak.

Skemanya sederhana. Ketika kewajiban pajak seharusnya Rp100 juta, angka itu bisa disunat menjadi Rp20–30 juta. Lalu ke mana sisa uangnya?

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto: Antara)
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto: Antara)

Pegawai purna tugas yang mengabdi 37 tahun itu menyebut, sisa Rp70–80 juta akan kembali diolah bersama wajib pajak dan jaringan internal. Sekitar separuhnya, Rp35–40 juta, dibagi di antara dirinya dan rekan-rekannya. Atasan tahu? Menurut Arman, pasti. Sebab, angka final pajak tak mungkin ditetapkan tanpa restu atasan.

“Itu dulu di era 2000-an, waktu gaji pegawai pajak masih kecil, belum sebesar sekarang. Risiko kami besar, pernah saya menagih ke perusahaan Hutan Tanaman Industri, di depan kantornya sudah ada preman perusahaan untuk intimidasi kami,” ujarnya, lalu memilih bungkam saat ditanya berapa gaji yang diterimanya kala itu.

Pembelaan Arman bukan tanpa dasar. Pada masa itu, pegawai pajak masih tunduk pada struktur gaji pokok PNS umum. Skema remunerasi berbasis golongan belum dibarengi tunjangan kinerja khusus. Hingga pertengahan 2000-an, tambahan penghasilan sebatas tunjangan keluarga, jabatan, serta honorarium struktural.

Lonjakan kesejahteraan baru benar-benar dirasakan pada 2015. Setelah terbit Perpres 37/2015, pegawai pajak level terbawah bisa mengantongi Rp12–20 juta per bulan, sementara pejabat eselon I mencapai Rp112 juta per bulan.

“Saya pribadi tidak pernah lagi bermain-main setelah ada perbaikan gaji dan tunjangan. Kalau kawan-kawan yang lain saya tidak tahu dan tidak urus,” ucap dia.

Sejahtera Tetap Amoral

Arman boleh mengklaim berhenti sejak kesejahteraan diperbaiki. Namun realitas berbicara lain. Praktik lancung di tubuh pajak tampak lebih berakar pada problem moral, bukan sekadar urusan perut.

Sebelum OTT di KPP Madya Jakarta Utara, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada Oktober 2025 lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan internal terhadap dua pegawai DJP yang diduga menerima suap dari wajib pajak. Kasus itu menjadi bagian dari pengawasan internal yang berujung pemecatan puluhan pegawai pajak karena pelanggaran integritas.

Setahun sebelumnya, dua pegawai Ditjen Pajak, Yulmanizar dan Febrian, divonis empat tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan suap. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan keduanya terbukti merekayasa laporan pajak tiga korporasi.

Pada 2023, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Ia didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp16 miliar serta dijerat pasal pencucian uang. Kasus ini bermula dari penelusuran transaksi mencurigakan, bukan OTT.

rafael alun jalani sidang.jpg
Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(Foto:Inilah.com/AgusPriyatna)

Jika ditarik lebih jauh, publik masih ingat skandal Gayus Tambunan pada 2010. Pegawai golongan IIIA itu memiliki harta hingga Rp100 miliar, padahal gajinya hanya Rp12,1 juta per bulan.

Dengan hitungan kasar, kekayaan Gayus setara dengan gaji selama 688,7 tahun. Di persidangan, ia mengakui uang tersebut berasal dari suap dan gratifikasi perusahaan.

Terbaru, KPK kembali menahan delapan orang dalam OTT dugaan korupsi pemeriksaan pajak DJP periode 2021–2026. Tiga di antaranya pejabat KPP Madya Jakarta Utara yang kini berstatus tersangka.

Dalam kasus itu, terungkap modus all in. PT WP seharusnya membayar pajak Rp75 miliar. Namun disepakati hanya Rp15,7 miliar, ditambah Rp4 miliar sebagai fee.

Mengenakan rompi oranye bernomor 136, eks Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB) sebagai tersangka kasus suap pajak. (Foto: Dok KPK).
Mengenakan rompi oranye bernomor 136, eks Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB) sebagai tersangka kasus suap pajak. (Foto: Dok KPK).

Lewat peran Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas Agus Syaifudin, dan anggota tim penilai Askob Bahtiar, kewajiban pajak PT WP dipangkas hingga Rp60 miliar. Negara pun kehilangan potensi penerimaan.

OTT ini terjadi ketika Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak 2025 hanya Rp1.917,6 triliun, atau 87,6 persen dari target APBN Rp2.189 triliun.

Benahi Mental Maling

Kasus KPP Madya Jakarta Utara kembali menampar wajah Ditjen Pajak. Di tengah janji reformasi dan pembenahan cepat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, praktik di lapangan menunjukkan penyakit lama belum sembuh.

Ekonom Universitas Andalas Prof. Dr. Syafruddin Karimi menilai kasus ini tak bisa dipersempit sebagai ulah individu. Masalahnya, menyentuh rantai keputusan dan kontrol organisasi

“Kasus di KPP Madya Jakarta Utara tidak bisa dibaca sebagai sekadar oknum. Pola suap pemeriksaan pajak sampai memicu penggeledahan di kantor pusat DJP,” ujarnya saat berbincang dengan Inilah.com.

Ia menegaskan, penelusuran KPK hingga level pusat menandakan problem sistemik. “KPK menindak perkara ini sebagai dugaan suap pengurangan nilai pajak dan memperluas pencarian bukti sampai ke level direktorat di pusat. Ini memberi sinyal adanya kebutuhan membedah mekanisme internal, bukan hanya menghukum pelaku lapangan,” katanya.

Syafruddin juga menyoroti mental kuasa aparat pajak. Dia bilang, mentalitas sebagian pegawai pajak yang merasa punya kuasa atas nasib wajib pajak lahir ketika diskresi pemeriksaan tidak diimbangi akuntabilitas keputusan dan transparansi justifikasi. Situasi kian berbahaya ketika konsultan pajak ikut terlibat.

Petugas KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin (12/1/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nym).
Petugas KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin (12/1/2026). (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nym).

“Kasus Jakut memperlihatkan bagaimana ‘kuasa’ itu bisa berubah menjadi komoditas ketika pihak eksternal seperti konsultan pajak ikut bermain,” kata dia.

Soal negosiasi ilegal, ia menilai mustahil berjalan tanpa celah struktural. “Praktik negosiasi pajak yang ilegal hampir tidak mungkin berjalan lama tanpa adanya ‘pembiaran’ struktural,” ujarnya

Ia menyimpulkan pengawasan internal DJP belum efektif. Fakta bahwa kasus ini meledak lewat penindakan KPK menunjukkan pengawasan internal belum cukup kuat menutup celah sejak dini.

Nada serupa disampaikan ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Menurutnya, perkara Jakut hanyalah lapisan terluar.

“Ini sifatnya sistemik, kasus Jakut hanya ujung dari gunung es saja. Perlu penanganan yang serius dan tegas,” ucapnya kepada Inilah.com

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) saat menyaksikan dua penyidik memamerkan barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026).(Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)
    Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) saat menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).(Foto: inilah.com/Rizky Aslendra).

Ia bahkan meragukan praktik itu terjadi tanpa restu atasan. “Rasanya atasan pasti tahu yang terjadi,” tutur dia

Wijayanto menegaskan, reformasi DJP tak cukup sebatas slogan, man behind the gun, berperan penting. Sistem yang bagus jika dijalankan oleh sosok-sosok bermental koruptif, korupsi tetap bisa terjadi. Ia mendorong pembenahan menyentuh sistem dan budaya.

“Perbaikan sistem, Coretax harus bisa segera diimplementasikan. Hukuman tegas bagi para pelanggar. Penerapan wistleblowing system yang andal,” ucapnya.

Masalah pajak bukan sekadar soal gaji atau sistem, melainkan watak kekuasaan yang dibiarkan tumbuh tanpa kendali. Reformasi tak cukup berhenti di janji, digitalisasi, atau jargon bersih-bersih, tetapi harus memutus mata rantai diskresi gelap, menutup celah kompromi, dan menghukum tegas siapa pun yang bermain. Tanpa pembenahan mental dan pengawasan yang benar-benar bekerja, kebocoran pajak akan terus berulang, sementara negara dan publik kembali menanggung akibatnya. [Rez/Reyhaanah]