BNN memamerkan barang bukti hasil dari pembongkaran pabrik gelap narkoba di apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar keberadaan clandestine laboratory (pabrik gelap) narkotika jaringan internasional, di sebuah apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1).
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Aldrin Hutabarat mengatakan pabrik gelap tersebut memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
“Pengungkapan diawali pada Kamis (15/1), sekitar pukul 16.20 WIB, dengan tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, diamankan dua orang warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK,” ungkap Aldrin, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal VII angka 55 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Dalam aturan tersebut, para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim gabungan BNN bersama instansi terkait seperti bea Cukai tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah DKI Jakarta.
Selanjutnya, hasil pengamatan Tim Gabungan BNN serta Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang warga negara asing yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge (tangki) vape kosong menuju sebuah apartemen.
Berdasarkan pengakuan TK, ia diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6,39 juta untuk perjalanan ke Indonesia. TK dan MK meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape.
Petugas menemukan satu botol besar berisi cairan yang diduga etomidate yang disimpan di bawah lemari wastafel.
Cairan bening yang mengandung narkotika golongan II, etomidate, dimasukkan ke satu botol kaca ukuran enam liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton berisi 4.919,5 mililiter.
Untuk barang bukti non-narkotika, diamankan 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik warna hitam, satu corong plastik, dan uang tunai yang diduga untuk operasional.
Uang tunai milik TK sebanyak Rp6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia, sedangkan uang tunai milik MK sebanyak Rp3,54 juta.
Selain itu, Tim Gabungan juga menyita satu koper tas, tiga unit ponsel, dua tiket penerbangan, dan satu lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.














