Kasus Haji Halim di Sumsel Jadi Sorotan, Dipaksa Sidang di Atas Ranjang Medis dengan Selang Infus dan Oksigen

Basuki Medium.jpeg

Sabtu, 17 Januari 2026 – 12:43 WIB

Kms Abdul Halim Ali alias Haji Alim saat menjalani sidang di PN Palembang kelas 1 A khusus Tipikor, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)

Kms Abdul Halim Ali alias Haji Alim saat menjalani sidang di PN Palembang kelas 1 A khusus Tipikor, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penanganan kasus dugaan korupsi terhadap tokoh masyarakat sekaligus pengusaha pribumi di Sumatera Selatan (Sumsel) Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim dalam perkara pengadaan lahan tol Betung Tempino-Jambi menjadi sorotan publik. Pasalnya, Haji Halim yang saat ini berusia 88 tahun dan sedang sakit keras dipaksa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (13/1/2026), Haji Halim menjalani agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dengan terbaring lemah di atas ranjang medis. Haji Halim terpaka harus menggunakan bantuan selang oksigen dan didampingi langsung oleh tim medis dari RS Siti Fatimah.

Menyoroti hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S menyebutkan, berdasarkan pembaruan hukum dalam KUHP dan KUHAP baru serta konsep keadilan restoratif, terdapat perlindungan khusus bagi terdakwa lanjut usia (lansia) seperti Haji Halim yang sudah berusia uzur.

Prof Febrian menegaskan, dalam usai Haji Halim yang saat ini sudah memasuki usia 88 tahun, berdasarkan regulasi terbaru maka hakim didorong untuk lebih humanis dan sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa yang sudah berusia di atas 75 tahun.

“Faktanya, Haji Halim sudah jauh di atas 75 tahun, yakni 88 tahun. Artinya, aparat penegak hukum harus lebih hati-hati dan mengutamakan pelayanan khusus sesuai kondisi fisik dan psikisnya,” kata Prof Febrian dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Menurut dia, jika nantinya Haji Halim terbukti bersalah dalam persidangan, hakim memiliki dasar hukum untuk tidak memberikan hukuman kurungan. Hal ini, kata Prof Febrian, mengacu pada pengecualian pada pidana penjara bagi lansia di atas 75 tahun untuk tindak pidana tertentu yang tidak membahayakan masyarakat umum.

Jadi, tegas Prof Febrian, sesuai konsep peradilan pidana yang humanis, hukuman penjara bagi Haji Halim bisa diganti dengan pidana denda atau sanksi lainnya yang lebih relevan dengan kondisi lansia. Ia menilai penerapan penegakan hukum dalam kasus Haji Halim dapat menjadi contoh penerapan hukum yang tetap tegak namun tetap memegang teguh nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam pandangan Prof Febrian, yang terpenting adalah penerapan pidana alternatif ini bukan berarti menghapus esensi keadilan, melainkan menyesuaikan bentuk pertanggungjawaban hukum dengan kapasitas fisik seseorang tanpa mengurangi nilai kepastian hukum itu sendiri.

Lebih lanjut dia menekankan, dalam KUHP dan KUHAP baru, selama proses persidangan berlangsung, hak-hak terdakwa lansia harus dipenuhi secara mutlak oleh Jaksa maupun Hakim. 

Untuk diketahui, Haji Halim didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp127 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) tol Betung Tempino-Jambi. Namun dakwaan JPU tersebut dibantah keras oleh pihak Haji Halim.

Tim Penasihat Hukum Haji Halim menegaskan kasus yang menjerat kliennya merupakan masalah administrasi dan harus konsinyasi bukan pidana. Kejaksaan dinilai telah melanggar urutan prosedur dalam negara hukum dengan mendahulukan instrumen pidana tanpa terlebih dahulu menuntaskan mekanisme administrasi yang seharusnya menjadi pintu awal penyelesaian perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilimpahkan ke pengadilan di masa transisi menuju berlakunya KUHAP baru, yang menegaskan penguatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan. 

Sebelumnya, pihak keluarga juga sudah menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kewajiban menghadiri persidangan secara fisik yang tetap dibebankan kepada Haji Halim, di tengah kondisi kesehatannya yang secara medis dinyatakan ‘tidak stabil’ atau frailty (rapuh) permanen’ dan berisiko tinggi oleh tim medis.