Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Foto: Antara/Lintang Budiyanti Prameswari)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal telah menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Isyarat itu terbaca dari pijakan hukum yang dipakai KPK saat menganalisis laporan tersebut, yakni Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam menganalisa dan memverifikasi laporan gratifikasi Raja Juli, KPK berpedoman kepada satu pijakan, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 (Perkom).
“Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026, di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (17/7/2026).
Kini, proses analisa dan verifikasi terhadap laporan gratifikasi Raja Juli telah ditutup. Namun, seperti apa keputusannya, Budi mengaku tidak dapat mengumbar ke publik.
Yang jelas, sebut dia, pihak KPK sudah memberi tahu secara resmi hasilnya langsung ke Raja Juli.
“Namun hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim gratifikasi kami belum bisa sebut, ya, karena memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor,” terangnya.
Seperti disampaikan Budi, analisa dan verifikasi terhadap laporan gratifikasi Raja Juli dilakukan dengan bersandar pada Perkom Nomor 2 Tahun 2019, yang diubah menjadi Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Di mana, dalam Pasal 14 Perkom dimaksud, diatur mengenai syarat-syarat untuk menolak pelaporan gratifikasi.
Sebagaimana Pasal 14 huruf c Perkom Nomor 1 Tahun 2026, pelaporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti atau ditolak, jika pada saat pelaporan itu disampaikan, KPK sedang melakukan penyelidikan atau penyidikan yang berkaitan dengan gratifikasi dimaksud.
Sedangkan Pasal 14 huruf d mengatur, pelaporan tidak dapat ditindaklanjuti atau ditolak jika gratifikasi patut diduga terkait tindak pidana.
Berikut bunyi Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026:
Pasal 14
1.Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
a. Objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;
b. Penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau
d. Patut diduga terkait tindak pidana.
2. Terhadap laporan Gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor.
Diketahui, pelaporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli ke KPK ialah terkait pemberian amplop yang diduga berisi uang dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Dan dalam kasus Suhardiman, amplop untuk Raja Juli ditengarai berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
Amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman di kantor Kemenhut setelah audiensi dengan Raja Juli perihal pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing pada 2 Juni 2026 lalu.
Raja Juli melaporkan pemberian amplop dari Bupati Kuansing ke KPK pada 3 Juli 2026.
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa menyertakan amplop beserta isinya, karena sudah lebih dulu dikembalikan ke Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













