Bawaslu Gerak Cepat Telusuri Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa

Bawaslu Gerak Cepat Telusuri Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku sedang menelusuri adanya dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas perangkat desa yang mendukung capres dan cawapres tertentu.

“Ini lagi ditelusuri teman-teman. Kami lagi nge-push teman-teman untuk melakukan penelusuran dengan cepat, penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip Sabtu (25/11/2023).

Lebih lanjut ia sedang mengecek syarat formil dan materiilnya. Meski begitu, Bagja menegaskan pihaknya sudah melakukan penelusuran tahap awal.

“Di UU Desa kan jelas, ada larangannya. Bukan hanya kampanyenya, tapi melakukan tindakan yang diindikasikan akan merugikan atau menguntungkan kepada peserta pemilu, di UU Pemerintahan Desa. Jadi, mungkin tidak di UU Pemilu tapi kena di UU Pemerintahan Desa,” jelas dia.

Untuk itu, Bagja menerangkan bahwa perangkat desa mesti memperhatikan aturan tersebut. Terlebih seorang perangkat desa itu termasuk ASN.

“Jadi potensinya ada, dan juga harus berhati-hati jika dilibatkan, maka kena tindak pidana. Kesimpulan awal misalnya, kepala desa yang hadir, dan melakukan deklarasi berpotensi melakukan pelanggaran netralitas aparatur desa sebagaimana yang diatur pasal 29 dan 51 UU desa. Itu yang harus hati-hati, kalau terbukti maka bisa dikenakan sanksi menurut UU Desa,” tutur Bagja.

Diketahui, beberapa asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu menggelar silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat Minggu (19/11/2023). Mereka memberi sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Namun, Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas ogah mengatakan pertemuan tersebut sebagai deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Sebab, aparat desa terikat dengan beberapa aturan yang ada.

“Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7, ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi. Ya (dukungan tersirat), kira-kira seperti itu lah ya,” kata Asri Annas di lokasi.

Meski begitu, ujar Asri lagi, pasangan Prabowo-Gibran yang dirasa bisa mewujudkan keinginan para asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia. Mulai dari dana desa Rp5 miliar hingga memperbaiki kesejahteraan perangkat desa.

“Ada beberapa poin yang penting yang kami berharap bisa diakomodir ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif, kemudian evaluasi pendamping desa. Ketiga adalah memperbaiki kesejahteraan perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah,” kata Asri.

Sumber: Inilah.com