Usai Jadi Tersangka, Polda Metro Akan Periksa Firli pada Pekan Depan

Usai Jadi Tersangka, Polda Metro Akan Periksa Firli pada Pekan Depan

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL).

“Betul (akan diperiksa) minggu depan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Namun, Ade belum mau merinci soal kapan Firli Bahuri akan dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, dia juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi sebelumnya selama satu minggu ke depan.

“Mulai hari senin tanggal 27 November 2023 sampai dengan 1 minggu kedepan tim penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dilakukan tahap penyidikan sebelum ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi pasca ditetapkannya sdr FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar perkara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber: Inilah.com