Tim Satresmob Bareskrim Polri menangkap pelaku pengedar uang palsu dolar Amerika Serikat di Banten, Jumat (1/4/2026). (Foto: Antara/HO-Humas Satresmob Bareskrim Polri).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim dari Polri mengamankan lima orang terkait dugaan peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat di wilayah Banten. Kelima pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perantara hingga pemasok utama.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Arya Khadafi, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran uang palsu.
“Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu,” kata Arya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, (19/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah tim melakukan operasi di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 1 April 2026. Operasi tersebut dipimpin Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Herry Azhar.
Dalam operasi itu, tiga orang berinisial AS, F, dan AA diamankan saat hendak melakukan transaksi. Ketiganya diduga berperan sebagai broker.
“Tiga orang diduga sebagai broker, diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar,” ujar dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga unit telepon genggam, dan tiga dompet sebagai barang bukti.
Pengembangan Kasus
Penyelidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan tersangka AS. Polisi memperoleh informasi mengenai pelaku lain yang berada di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Tim bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga sebagai pemasok ulang palsu kepada para perantara,” terang dia.
Dari AP, petugas kembali mendapatkan petunjuk terkait pelaku lainnya di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tim kemudian bergerak dan menangkap AHS di sebuah warung makan.
“AHS diduga sebagai penyedia utama uang palsu. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu dompet,” uja Arsya.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara ini selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” kata Arsya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













