Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Inilah.com/Clara Anna)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Menurut dia, saat ini regulasi tersebut telah berada di Kementerian Sekretariat Negara dan tinggal menunggu proses final sebelum diumumkan ke publik.
“DHE SDA sudah di Kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan (terbit), enggak lama lagi mungkin,” ujarnya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Purbaya menyebut revisi aturan itu akan memuat sejumlah skema pengecualian. Namun, ia belum mengungkapkan rincian lebih lanjut terkait sektor maupun jumlah pengecualian yang dimaksud.
“Sektornya masih itu dulu. Masih natural resources (sumber daya alam),” jelas Menkeu.
Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Hingga kini, aturan hasil revisi tersebut belum diberlakukan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri, sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, disebutkan aturan baru akan mewajibkan eksportir menempatkan DHE dalam bentuk valuta asing di perbankan domestik, terutama pada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur batas konversi DHE ke rupiah. Jika sebelumnya mencapai 100 persen, dalam aturan baru akan dibatasi maksimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus menjaga pasokan valuta asing di dalam negeri.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













