Ammar Zoni Kecewa Saksi yang Pegang Bukti Pemukulan di Penjara tak Hadir di Sidang

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan yang menjerat Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). 

Ia mengaku kecewa karena saksi yang diharapkannya hadir justru tidak datang.

Ammar mengatakan, saksi yang tidak hadir itu adalah mantan narapidana yang diklaim mengetahui kejadian ketika dirinya diduga mengalami tindak kekerasan, berupa pemukulan di penjara.

“Iya cukuplah ya, kecewa lah ya,” kata Ammar usai sidang.

Ammar menyebut, saksi tersebut menyimpan bukti berupa foto dan video yang dianggap penting untuk bisa menguatkan keterangannya di persidangan.

“Maksudnya karena saksi sudah punya kuncinya di situ. Sudah di-crosscheck juga, dia punya bukti foto dan video kita dipukulin. Nah itu yang sebenarnya saya pengin,” ucapnya.

Namun, ia mengatakan bukti foto dan video itu kemungkinan tetap akan disampaikan melalui nota pembelaan atau pleidoi.

“Mungkin kata Om Jon (kuasa hukum) nanti bisa dilakukan di pleidoi. Di pleidoi disertakan foto dan videonya,” ujarnya.

Ammar juga membacakan percakapan yang diklaim berisikan permintaan uang Rp300 juta oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar.

Di depan majelis hakim, Ammar membacakan satu per satu percakapan di dalam WhatsApp tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. 

Jika tak terjerat kasus tersebut, Ammar harusnya bisa ajukan pembebasan bersyarat di tahun ini.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.

Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. 

Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.

Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. 

Para terdakwa dipindahkan sementara agar memudahkan proses persidangan.

Adapun, lima orang terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Muhammad Rivaldi, dan Ade Candra Maulana.