Aksi provokatif para pemukim ilegal ekstrimis Yahudi Israel yang menerobos masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, Palestina, dinilai sebagai penghinaan nyata terhadap hukum internasional. (Foto: WAFA)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Gelombang kecaman internasional kembali dipicu oleh aksi provokatif sepihak di wilayah Yerusalem Timur. Indonesia bersama tujuh negara Muslim lainnya—Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab—mengutuk keras serangan terus-menerus yang dilakukan oleh kelompok pemukim ekstremis Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa.
Aksi pengrusakan tatanan sosial dan keagamaan tersebut memicu amarah karena dilakukan di bawah kawalan ketat pasukan keamanan Israel. Tidak hanya menerobos masuk, kelompok ekstremis tersebut bahkan nekat mengibarkan bendera Israel di dalam halaman tempat suci umat Islam tersebut.
Pelanggaran Nyata Hukum Internasional
Pernyataan sikap bersama ini dirilis secara resmi melalui akun X Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) di Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Para menteri luar negeri dari kedelapan negara tersebut menegaskan bahwa tindakan provokasi itu sama sekali tidak dapat diterima.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, status quo historis, serta hukum yang berlaku di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki,” bunyi pernyataan tertulis dari Kemlu RI.
Kedelapan negara ini mengutuk keras pelanggaran sistematis yang sengaja dijalankan oleh otoritas Israel. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya terselubung untuk mengubah karakter historis, hukum, hingga demografis Yerusalem Timur yang diduduki, sekaligus merusak kesucian tempat-tempat ibadah, baik bagi umat Islam maupun Kristen di sana.
Mereka juga menolak mentah-mentah segala bentuk upaya yang merongrong status quo tersebut. Di sisi lain, para menlu secara khusus memberikan pengakuan terhadap peran historis Dinasti Hashemite dari Yordania yang selama ini memegang amanah sebagai penjaga tempat suci di Yerusalem.
Hak Eksklusif Umat Islam di Area 14,4 Hektare
Menanggapi klaim-klaim sepihak dari kelompok ekstremis, para menteri luar negeri kembali mengingatkan dunia internasional mengenai status hukum kompleks suci tersebut. Mereka menegaskan kembali bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa, yang memiliki luas mencapai 14,4 hektare, merupakan tempat ibadah khusus dan mutlak bagi umat Islam.
Secara hukum, Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa—yang berafiliasi langsung dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania—adalah satu-satunya badan hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif. Lembaga inilah yang berwenang penuh untuk mengelola segala urusan di dalam Masjid Al-Aqsa, termasuk mengatur akses masuk bagi para pengunjung.
Oleh karena itu, para menlu mendesak otoritas Israel untuk segera mengambil tanggung jawab dan menghentikan segala bentuk eskalasi. Mereka memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran berulang ini dapat memperburuk ketegangan di akar rumput, memicu instabilitas dan ekstremisme yang lebih luas, serta menghancurkan segala upaya perdamaian global.
Desakan Solusi Dua Negara dan Batas 1967
Sebagai penutup pernyataan bersama, kedelapan negara tersebut kembali menyuarakan solidaritas penuh mereka terhadap perjuangan rakyat Palestina. Mereka menegaskan dukungan tanpa syarat terhadap hak-hak sah warga Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri untuk mendirikan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
Negara Palestina yang berdaulat tersebut harus berdiri kokoh berdasarkan garis perbatasan tahun 1967, dengan menetapkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota yang sah.
Komunitas negara Muslim ini juga memastikan akan terus mengawal berbagai upaya diplomasi untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel. Mereka percaya, perdamaian yang adil, berkelanjutan, dan menyeluruh hanya bisa dicapai melalui solusi dua negara (two-state solution) yang sejalan dengan hukum internasional, resolusi-resolusi PBB terkait, serta kerangka Inisiatif Perdamaian Arab.
Aksi kecaman massal ini sendiri dipicu oleh insiden yang terjadi beberapa hari lalu. Berdasarkan laporan di lapangan, kelompok pemukim Israel terbukti melakukan penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsa pada 31 Mei 2026. Dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian Israel, mereka dengan sengaja memancing emosi umat Muslim dengan mengibarkan bendera Israel di halaman masjid.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









