Talkshow Registrasi Biometrik di The Westin Jakarta, Rabu (17/12). (Foto: inilah.com/Reyhaanah)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Era registrasi kartu seluler konvensional menggunakan NIK dan KK semata akan segera berakhir. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan batas waktu: mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM pelanggan baru wajib menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat, usai merampungkan proses konsultasi publik. Regulasi ini digadang-gadang sebagai “tembok api” terakhir untuk membendung banjir penipuan daring dan penyalahgunaan identitas yang selama ini menghantui ekosistem telekomunikasi nasional.
Masa Transisi Mulai Januari, Wajib Penuh di Juli
Dalam paparannya di acara Talkshow Registrasi Biometrik di The Westin Jakarta, Rabu (17/12), Edwin menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan aturan ini secara mendadak. Akan ada fase “pemanasan” atau masa transisi selama enam bulan.
“Mulai 1 Januari 2026, registrasi biometrik berlaku secara sukarela. Namun, setelah 1 Juli 2026, setiap kartu seluler baru wajib menggunakan face recognition,” tegas Edwin.
Saat ini, rancangan aturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi regulasi internal dan eksternal. “Jika lancar, dalam waktu dekat akan segera ditandatangani oleh Menteri,” tambahnya.
Hanya untuk Pelanggan Baru, Pelanggan Lama “Aman”
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian publik adalah nasib miliaran nomor lama yang sudah beredar. Menjawab kekhawatiran ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan klarifikasi penting.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menegaskan bahwa kewajiban pindai wajah ini hanya berlaku untuk pelanggan baru (nomor baru). Pelanggan lama yang sudah aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik.
“Harapannya tidak terjadi social unrest (gejolak sosial) dan tidak terjadi kegaduhan. Namun, perlu komunikasi sosial yang masif ke masyarakat,” ujar Marwan.
Selama masa transisi (Januari – Juni 2026), masyarakat masih disuguhkan dua opsi metode registrasi: cara lama (SMS ke 4444) atau mencoba metode baru biometrik. Opsi SMS ke 4444 akan dimatikan total untuk nomor baru begitu kalender menyentuh tanggal 1 Juli 2026.
ATSI menyatakan seluruh operator seluler di Indonesia telah menyiapkan infrastruktur backend untuk mendukung validasi biometrik ini. Langkah ini dinilai strategis untuk mematikan pasar jual-beli kartu perdana “bodong” yang sudah teregistrasi atas nama orang lain—modus operandi utama sindikat penipu dan judi online.














