Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, saat ditemui di Jakarta, Senin (13/7/2026). (Foto: Antara/Ilham Kausar)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Metro Jaya memastikan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta sejumlah mata uang asing yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus asli. Kasus ini menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan serangkaian uji laboratorium oleh sejumlah lembaga berwenang, termasuk PT Pegadaian, Bank Indonesia (BI), hingga otoritas Amerika Serikat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keaslian emas telah diverifikasi oleh PT Pegadaian, sedangkan dolar Amerika Serikat (AS) dipastikan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI).
“Intinya, emas itu asli, dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus, US dollar juga dari United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI) menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus, rupiah dari BI juga itu asli,” kata Budi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, untuk barang bukti berupa dolar Singapura (SGD), Budi mengatakan pihaknya masih menunggu surat konfirmasi resmi dari otoritas terkait. Namun, secara umum barang bukti yang akan dilimpahkan telah dipastikan keasliannya.
Menurut Budi, pelibatan FBI dan United States Secret Service merupakan prosedur standar dalam proses verifikasi mata uang asing.
“Ya, mereka kan yang memiliki otoritas untuk pengujian terkait tentang kurs United States dollar,” ujarnya.
Budi menambahkan, pelimpahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung. Nantinya, kepolisian bersama Kejagung akan menyampaikan keterangan resmi mengenai proses penyerahan tersebut.
“Nantinya, rilis resmi terkait detail kasus dan penyerahan barang bukti akan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak kepolisian bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung serta Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” katanya.
Terkait dugaan adanya aset lain yang berada di luar negeri, Budi belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut penelusuran aset selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan perkara dilakukan.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polri dan Kejaksaan Agung telah melakukan pengujian terhadap 74 keping emas batangan dengan total berat 74 kilogram yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengujian tersebut melibatkan laboratorium PT Pegadaian sebagai bagian dari proses pelengkapan berkas dan barang bukti sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













