Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat jumpa pers perkembangan penyidikan dan pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di kantor OJK, Jakarta, Kamis (09/07/2026). (Dokumentasi: OJK)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui penyidikan dan penyitaan aset perkara PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jumpa pers perkembangan penyidikan dan pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di kantor OJK, Jakarta, Kamis (09/07/2026).
Menurut Friderica, langkah tegas OJK ini menjadi bukti nyata kehadiran OJK dalam menjaga integritas industri jasa keuangan, melindungi konsumen, serta memastikan pelaku usaha jasa keuangan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak ekonominya,” kata Friderica.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan berupa pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020–2023.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penyelidikan, penelusuran aset, pemblokiran, hingga penyitaan barang bukti dan aset yang memiliki nilai ekonomis.
Hingga saat ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan dan pengamanan terhadap 485 barang bukti dengan nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp197 miliar.
Friderica menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara OJK dan berbagai aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait. Kolaborasi lintas lembaga dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam proses penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset.
“Ini perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” tegas Friderica.
Dalam kesempatan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa izin usaha PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia telah dicabut OJK pada 2 November 2023. Pencabutan izin usaha dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan kondisi keuangannya tidak lagi memenuhi syarat sebagai perusahaan asuransi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan bahwa penelusuran dan penyitaan aset bukan proses yang mudah. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan OJK dalam memperjuangkan perlindungan konsumen melalui jalur hukum.
Dicky menambahkan, OJK tidak tinggal diam dalam menangani perkara yang merugikan konsumen. Proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tujuan utama memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Friderica menyatakan bahwa OJK akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat.
“Penanganan perkara ini bukan hanya tentang satu kasus hukum. Lebih dari itu, ini adalah bukti upaya besar OJK bersama aparat penegak hukum untuk membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya,” ujar Friderica.
Dengan langkah tegas tersebut, OJK berharap seluruh pelaku usaha jasa keuangan semakin memperkuat tata kelola, mematuhi ketentuan, dan menempatkan kepentingan konsumen sebagai prioritas utama. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan industri jasa keuangan yang lebih sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam perkara ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yaitu:
1. Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
2. Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain;
3. Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













