Selamat Tinggal Impor BBM! Prabowo Luncurkan B50 di Rest Area KM 57

Vonita Medium.jpeg

Kamis, 9 Juli 2026 – 14:53 WIB

Mengenakan pakaian safari khasnya, Presiden Prabowo Subianto tiba di Rest Area KM 57 Karawang untuk meluncurkan program Biodiesel B50, Kamis (9/7/2026). Langkah besar ini mewajibkan seluruh minyak solar di Indonesia menggunakan campuran 50 persen bahan bakar nabati demi menekan impor BBM. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden).

Mengenakan pakaian safari khasnya, Presiden Prabowo Subianto tiba di Rest Area KM 57 Karawang untuk meluncurkan program Biodiesel B50, Kamis (9/7/2026). Langkah besar ini mewajibkan seluruh minyak solar di Indonesia menggunakan campuran 50 persen bahan bakar nabati demi menekan impor BBM. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Presiden RI akan meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Peresmian didampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Berdasarkan pantauan Inilah.com, Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 14.15 WIB. Dengan mengenakan pakaian safari, kedatangan Prabowo disambut Bahlil dan Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri.

Kemudian, Prabowo bersama dengan Bahlil, Simon, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, dan Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi melakukan gallery walk sembari memaparkan mengenai B50.

Dalam kesempatan ini, turut hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Mentan Andi Amran Sulaiman Mensesneg Prasetyo Hadi.

Lalu, tampak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BIN Herindra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wamentan Sudaryono, Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Seskab Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.

Adapun, B50 merupakan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis Pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.

Implementasi B50 bukan sekadar peningkatan bauran biodiesel dalam bahan bakar solar, melainkan langkah besar Pemerintah untuk memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional.

Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.

Kebijakan tersebut mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen untuk semua jenis BBM berupa minyak solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Untuk mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi pencampuran B40. Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang