Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dok. Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, siapapun dan apapun jabatannya mesti bertanggung jawab bila ada bukti kuat yang mengarah pada kasus dugaan korupsi batu bara yang tengah berlangsung.
“Kita enggak sebut nama juga, sepertinya yang disampaikan Pak Tandra (Soedeson Tandra anggota Komisi III Fraksi Golkar) dan sudah saya bacakan tadi dalam konteks penegakan hukum kan kita tidak melihat siapa pun orangnya. Jadi siapapun atau apapun jabatannya, jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Menurut dia, pihaknya terus mengamati dengan cermat perkembangan terakhir. “Kami juga mencoba menjalin komunikasi cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan, karena perlu kami konfirmasi lagi,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penyidik sedang mendalami dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah.
Dalam penyelidikan sementara, Polri mengestimasi kerugian negara maupun perekonomian negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/7/2026).
Meski demikian, Robertus menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara. Polri saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna menghitung nilai kerugian secara resmi.
Modus Dugaan Penyimpangan
Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan indikasi adanya praktik manipulasi dalam pemenuhan pasokan batu bara selama periode 2018 hingga 2026. Dugaan penyimpangan itu melibatkan perusahaan yang memasok batu bara ke pembangkit listrik.
Robertus menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, mulai dari manipulasi kualitas hingga kuantitas batu bara yang dikirim.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” jelas Robertus.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













