RUU Pidana LGBT di Simpang Legislasi

Perdebatan mengenai LGBT kini tidak lagi berhenti pada soal nilai atau moral. Ia memasuki wilayah yang jauh lebih menentukan, yakni hukum pidana. Ketika MUI menyiapkan RUU Pidana LGBT, yang dipersoalkan bukan semata substansi usulannya, melainkan apakah negara memang masih membutuhkan norma pidana baru setelah KUHP Nasional resmi berlaku

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT mulai memasuki tahap yang lebih konkret. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan naskah akademik beserta draf rancangan undang-undang yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai usulan masyarakat untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini menjadi pintu awal bagi pembahasan kemungkinan lahirnya aturan pidana yang secara khusus mengatur perilaku seksual sesama jenis beserta aktivitas kampanye dan promosinya. 

Berbeda dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku saat ini, rancangan yang disusun MUI menawarkan ruang pengaturan yang lebih luas. Selain menyasar hubungan seksual sesama jenis, rancangan tersebut juga mengatur aktivitas yang dinilai sebagai kampanye atau promosi LGBT. Menurut MUI, pengaturan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perbuatan yang dinilai belum terakomodasi secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Usulan tersebut kini memasuki ranah legislasi. Artinya, pembahasannya tidak lagi berhenti pada perdebatan sosial atau pandangan keagamaan, melainkan bergeser menjadi pembahasan mengenai kebutuhan pembentukan norma pidana baru. 

DPR nantinya akan menilai apakah materi yang diusulkan benar-benar mengisi kekosongan hukum, bagaimana kesesuaiannya dengan KUHP Nasional yang baru berlaku, serta apakah pembentukan aturan baru memiliki landasan konstitusional yang memadai.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan DPR terbuka menerima setiap usulan masyarakat, termasuk rancangan undang-undang yang disiapkan MUI. Namun, menurut dia, setiap usulan tetap harus didasarkan pada hasil kajian yang menunjukkan adanya kebutuhan hukum yang nyata.

“Kalau itu memang belum ada kepastian hukumnya, ada kekosongan hukum atau ada pertentangan, segala apa yang sudah menjadi hasil kajian itu bisa jadi mendukung ke dalam Prolegnas,” kata Bob kepada Inilah.com.

Bob mengingatkan agar substansi yang diusulkan terlebih dahulu dibandingkan dengan ketentuan yang telah diatur dalam KUHP Nasional. Menurutnya, pembentukan norma baru tidak boleh sekadar mengulang aturan yang telah ada.

“Kalau sudah ada, coba dipelajari dulu di KUHP,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peluang RUU Pidana LGBT untuk masuk ke Prolegnas tidak hanya ditentukan oleh dukungan politik. DPR juga akan menilai apakah memang terdapat kekosongan hukum yang memerlukan pengaturan baru atau justru substansi yang diusulkan telah diakomodasi dalam KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menguji Batas Konstitusi

Perdebatan inilah yang kemudian menjadi titik tolak pembahasan RUU Pidana LGBT. Di satu sisi, pengusul menilai diperlukan aturan yang lebih spesifik untuk mengatur perbuatan tertentu yang berkaitan dengan LGBT. Di sisi lain, pembentukan norma pidana baru akan diuji melalui sejumlah aspek, mulai dari kebutuhan hukum, kesesuaiannya dengan konstitusi, sinkronisasinya dengan KUHP Nasional, hingga implikasinya terhadap sistem hukum Indonesia.

Naskah akademik yang disusun MUI menawarkan beberapa perubahan mendasar dibandingkan pengaturan yang saat ini berlaku dalam KUHP Nasional. Salah satu perubahan yang paling menonjol ialah perluasan ruang lingkup pengaturan.

Apabila KUHP mengatur delik kesusilaan secara umum, rancangan yang disusun MUI secara khusus mengatur hubungan seksual sesama jenis beserta aktivitas yang berkaitan dengannya. Dalam konsep yang dipaparkan kepada publik, hubungan seksual sesama jenis diusulkan menjadi objek pengaturan pidana tanpa membedakan usia pelaku. Pendekatan ini berbeda dengan Pasal 292 KUHP lama yang hanya mengatur perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur. 

Tidak hanya itu, MUI juga mengusulkan agar aktivitas kampanye dan promosi LGBT masuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana. Menurut organisasi tersebut, perkembangan media digital membuat penyebaran informasi mengenai LGBT berlangsung lebih terbuka sehingga diperlukan dasar hukum yang secara khusus mengatur aktivitas tersebut. 

Bundo Kanduang berjalan membawa spanduk saat kampanye dan deklarasi anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Padang, Sumatera Barat, Minggu (21/6/2026). (Foto:ANTARA/Fitra Yogi/YU).

Perubahan lain menyangkut sifat delik. Dalam rancangan yang disusun MUI, tindak pidana tersebut diusulkan sebagai delik biasa, sehingga aparat penegak hukum dapat memproses perkara tanpa menunggu adanya pengaduan dari pihak tertentu. Berbeda dengan delik aduan yang penegakannya bergantung pada laporan korban atau pihak yang dirugikan, delik biasa memberi kewenangan kepada aparat untuk bertindak apabila menemukan dugaan tindak pidana.

Usulan inilah yang kemudian menjadi pangkal perdebatan. Sebab, pemerintah saat menyusun KUHP Nasional sebelumnya menegaskan bahwa hukum pidana tidak mengkriminalisasi identitas seseorang. 

Yang diatur adalah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan orientasi seksual ataupun identitas pelakunya. Perbedaan pendekatan tersebut menjadi salah satu isu yang diperkirakan akan mengemuka apabila RUU Pidana LGBT benar-benar masuk ke tahap pembahasan di DPR.

Peluang RUU Pidana LGBT masuk ke Prolegnas tidak serta-merta menjamin rancangan tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang. Setelah melewati proses politik di DPR, substansi yang diatur tetap harus memenuhi prinsip-prinsip konstitusi dan sistem hukum pidana nasional.

Persoalan itu bukan hal baru dalam perkembangan hukum Indonesia. Hampir satu dekade lalu, Mahkamah Konstitusi pernah diminta memperluas ketentuan pidana terkait perbuatan cabul sesama jenis melalui pengujian Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP lama. Dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah akhirnya menolak permohonan tersebut. Namun, penolakan itu bukan karena Mahkamah menyatakan hubungan sesama jenis dibenarkan ataupun dilarang oleh konstitusi.

Pakar hukum Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, mengatakan putusan tersebut lebih tepat dipahami sebagai penegasan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan hukum pidana.

Menurut dia, para pemohon ketika itu meminta Mahkamah memperluas delik pidana sehingga mencakup hubungan sesama jenis yang dilakukan antar orang dewasa. Akan tetapi, mayoritas hakim menilai permohonan tersebut pada hakikatnya meminta Mahkamah membentuk norma pidana baru, sesuatu yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden

“Putusan MK Nomor 46 Tahun 2016 adalah putusan mengenai batas kewenangan Mahkamah, bukan putusan yang menyatakan seluruh hubungan sesama jenis harus dipidana ataupun harus dibebaskan,” kata Ahmad Sofian kepada Inilah.com.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan dirinya berfungsi sebagai negative legislator, yakni menguji konstitusionalitas undang-undang yang telah ada, bukan menciptakan atau memperluas rumusan tindak pidana. Karena itu, pilihan untuk melakukan kriminalisasi merupakan wilayah kebijakan hukum pembentuk undang-undang (open legal policy), sepanjang ditempuh melalui mekanisme legislasi.

Meski demikian, Ahmad mengingatkan bahwa kewenangan tersebut bukan berarti DPR dapat merumuskan norma pidana tanpa batas. Menurut dia, setiap pembatasan hak warga negara tetap harus memenuhi koridor yang telah ditetapkan UUD 1945.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memang memberikan ruang bagi negara untuk melakukan pembatasan melalui undang-undang demi menghormati hak orang lain, memenuhi tuntutan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Namun, ketentuan itu tidak dapat dibaca secara terpisah.

Menurut Ahmad, pembentuk undang-undang juga harus memperhatikan Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman, serta Pasal 28I ayat (2) yang menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif.

“Konstitusi memberi ruang kepada negara untuk membatasi dan memidana perbuatan yang merugikan orang lain, tetapi bukan untuk mengkriminalisasi identitas seseorang. Yang harus dirumuskan adalah perbuatannya, korbannya, dan akibatnya, bukan label LGBT-nya,” ujarnya.

Menurut Ahmad, negara tetap dapat membentuk norma pidana terhadap berbagai perbuatan yang menimbulkan korban atau mengganggu kepentingan umum, seperti kekerasan seksual, eksploitasi, pelibatan anak, pemaksaan, prostitusi eksploitatif, maupun perbuatan cabul di ruang publik. Akan tetapi, persoalannya menjadi berbeda apabila rumusan pidana diarahkan kepada identitas seseorang.

Ia menilai frasa seperti “setiap orang yang menjadi LGBT” atau “mengaku LGBT” berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena tidak lagi mengatur perbuatan pidana, melainkan identitas seseorang.

Ahmad juga menyoroti penggunaan istilah “mengampanyekan LGBT” dalam usulan RUU. Menurut dia, istilah tersebut harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dalam praktik penegakan hukum.

“Apakah yang dimaksud kampanye adalah mengajak melakukan kekerasan seksual, memberikan informasi kesehatan, melakukan penelitian, memberikan bantuan hukum, memberitakan suatu peristiwa, atau sekadar menyampaikan pendapat? Kalau batasannya tidak jelas, akan muncul persoalan kepastian hukum,” katanya.

Menurut Ahmad, ketidakjelasan rumusan pidana dapat bertentangan dengan asas lex certa, yakni prinsip yang mengharuskan setiap ketentuan pidana dirumuskan secara jelas sehingga masyarakat mengetahui secara pasti perbuatan apa yang dilarang dan aparat penegak hukum memiliki batas yang tegas dalam menerapkannya.

Pandangan berbeda disampaikan pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf. Ia menilai DPR tetap memiliki ruang untuk menyempurnakan pengaturan melalui proses legislasi apabila dipandang masih terdapat kekosongan hukum.

Menurut Hudi, apabila pembentuk undang-undang menilai norma yang berlaku belum mengakomodasi kebutuhan hukum, pilihan yang lebih tepat adalah melakukan revisi terhadap KUHP sehingga pengaturan baru tetap terintegrasi dalam sistem hukum pidana nasional.

Petugas keamanan mengawal dua terdakwa dugaan pelanggaran Syariat Islam dalam kasus berhubungan seksual sesama jenis (GAY) menuju ruangan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Mahkamah Syar’iyah, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025). Dua terdakwa diduga melanggar Syariat Islam dalam kasus Jarimah Liwath atau berhubungan seksual sesama jenis (GAY) itu dituntut dengan hukuman masing-masing maksimal sebanyak 100 kali cambuk atau membayar denda 100 gram emas. (Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa).

“Menurut saya perlu merevisi KUHP saja agar pasal LGBT terintegrasi dalam sistem pidana Indonesia,” ujarnya kepada Inilah.com.

Ia juga berpandangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 tidak menutup ruang bagi DPR untuk membentuk norma baru. Karena itu, menurut dia, usulan yang disusun MUI dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses legislasi apabila dinilai memenuhi kebutuhan hukum.

Belajar dari Sejumlah Negara

Perdebatan mengenai pengaturan LGBT melalui hukum pidana bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara telah lebih dahulu mengambil kebijakan dengan pendekatan yang berbeda-beda. Ada yang memperluas ruang intervensi negara melalui regulasi pidana, ada pula yang memilih mencabut ketentuan pidana, tetapi tetap mempertahankan pembatasan melalui instrumen hukum lain.

Bagi MUI, pengalaman Rusia menjadi salah satu referensi dalam penyusunan RUU Pidana LGBT. Negara itu dalam beberapa tahun terakhir memang melakukan serangkaian perubahan regulasi yang memperluas pembatasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan LGBT. Namun, kebijakan tersebut lahir dari sistem hukum, politik, dan konstitusi yang berbeda dengan Indonesia.

Perubahan di Rusia dimulai pada 2013 melalui undang-undang yang melarang penyebaran informasi mengenai hubungan seksual nontradisional kepada anak di bawah umur. Pemerintah Rusia ketika itu menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi anak dari materi yang dinilai tidak sesuai dengan nilai keluarga yang dianut negara.

Hampir satu dekade kemudian, ruang lingkup pengaturan diperluas. Pada 2022, larangan tersebut tidak lagi hanya berlaku terhadap anak-anak, tetapi juga mencakup seluruh kelompok usia. Regulasi itu mengatur penyebaran materi yang dikategorikan sebagai propaganda LGBT melalui media massa, internet, film, buku, hingga iklan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda bagi individu maupun badan hukum.

Kebijakan Rusia kembali berubah pada 2024 setelah Mahkamah Agung Rusia menetapkan apa yang disebut sebagai “gerakan LGBT internasional” sebagai organisasi ekstremis. 

Putusan itu membawa konsekuensi hukum yang lebih luas karena aktivitas yang dikategorikan terkait organisasi tersebut dapat dikenai ketentuan dalam undang-undang mengenai ekstremisme.

Meski sering dijadikan rujukan, pendekatan Rusia bukan satu-satunya model yang berkembang di dunia.

Singapura justru mengambil arah berbeda. Pemerintah negara kota itu pada 2022 mencabut Section 377A yang selama puluhan tahun mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki. Ketentuan tersebut merupakan warisan hukum kolonial Inggris yang sejak lama menuai perdebatan.

Namun pencabutan itu tidak diikuti perubahan terhadap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan LGBT. Pada saat yang sama, Singapura memperkuat perlindungan hukum terhadap definisi perkawinan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan melalui perubahan konstitusi. Dengan demikian, pemerintah memisahkan kebijakan mengenai hukum pidana dengan kebijakan mengenai hukum keluarga.

Pendekatan lain terlihat di Uganda. Melalui Anti-Homosexuality Act Tahun 2023, negara tersebut menetapkan salah satu regulasi paling ketat mengenai homoseksualitas. Undang-undang itu memuat ancaman pidana terhadap sejumlah perbuatan yang diatur secara khusus, termasuk ketentuan mengenai promosi homoseksualitas. 

Regulasi tersebut kemudian memicu kritik dari sejumlah organisasi internasional yang menilai kebijakan itu bertentangan dengan standar hak asasi manusia.

Di Indonesia sendiri, Aceh menjadi satu-satunya daerah yang memiliki pengaturan khusus melalui Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam qanun tersebut, hubungan seksual sesama jenis laki-laki (liwat) maupun perempuan (musahaqah) diatur sebagai salah satu bentuk jarimah yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum jinayat. 

Pengaturan itu berlaku berdasarkan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah tersebut.

Keempat contoh itu memperlihatkan bahwa tidak ada pola tunggal dalam mengatur persoalan LGBT. Rusia memilih memperluas pembatasan melalui regulasi nasional. Singapura memisahkan pendekatan hukum pidana dengan hukum keluarga. Uganda menerapkan kriminalisasi yang lebih luas melalui undang-undang khusus. Sementara Aceh mengaturnya dalam kerangka kekhususan daerah melalui hukum jinayat.

(Nebby/Diana/Zhacky).