Pasti Periksa Raja Juli, KPK Bakal Usut soal Amplop dan Pertemuan dengan Bupati Kuansing

artwork-zaki.png

Minggu, 5 Juli 2026 – 17:32 WIB

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni usai menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah. (Foto: Inilahjateng)

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni usai menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah. (Foto: Inilahjateng)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. KPK ingin mendalami terkait pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Raja Juli pernah bertemu Suhardiman di kantor Kemenhut, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Usai pertemuan, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang diduga berisi uang.

“Jadi memang untuk isi pertemuannya dan tadi ada amplop atau tidak, itu yang akan didalami oleh penyidik nantinya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di kantornya, dikutip Minggu (5/7/2026).

Kemudian soal sumber uang diduga ada di dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Suhardiman di kantor Kemenhut, juga didalami. Di mana, dari keterangan awal yang didapat penyidik, uang tersebut dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Kuansing.

“Itu juga, apa, menjadi fokus kepentingan penyidik. Apakah tadi barang bukti uangnya itu ada yang sisa hasil usaha? Ini kan ada keterangan-keterangan yang baru dikumpulkan kan, yang dari bawah nih, bendahara dari koperasi dari pihak staf-staf bupati nih,” ucap Taufik.

Bukan tanpa sebab, mengapa KPK ingin menelusuri pertemuan Raja Juli dengan Suhardiman, dan sumber uang dalam amplop yang sengaja ditinggalkan di kantor Kemenhut.

Lembaga antirasuah itu menduga antara uang dalam amplop dan sumbernya, serta pertemuan Raja Juli dengan Suhardiman, merupakan satu rangkaian utuh terkait dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.

“Nah yang kemudian pertemuan-pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya. Tapi apakah barang bukti uangnya, ya, itu, nanti akan jadi didalami ya. Kita tunggu saja seperti apa hasil penyidikan ke depan. Tentunya kita akan lakukan update kalau memang ada fakta-fakta yang memang itu mesti diketahui oleh publik,” papar Taufik.

Dugaan Suap Pelepasan Kawasan HPT

Sebagai informasi, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPK, Bupati Kuansing Suhardiman tidak hanya menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Berdasar bukti yang dimiliki KPK, Suhardiman juga diduga menerima suap terkait pelepasan kawasan HPT di Kuansing.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Adapun pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli di kantor Kemenhut, di Jakarta, pada 2 Juni, membahas perihal pelepasan kawasan HPT di wilayah Kuansing.

Dalam pertemuan itu, Suhardiman beserta jajarannya disebut merekomendasikan pelepasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan, supaya masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Berdasarkan aturan, wewenang penuh pelepasan kawasan HPT berada di tangan kementerian, dalam hal ini Menhut. Sedangkan pihak pemerintah daerah, hanya berwenang memberikan rekomendasi terkait teknis dan kesesuaian tata ruang.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang