Per Maret 2026, OJK Catat Klaim Korban PHK di BPJS Ketenagakerjaan Naik 14 Persen

Iwan Medium.jpeg

Sabtu, 16 Mei 2026 – 21:43 WIB

Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo BPJS Ketenagakerjaan (Foto: ANTARA/ho-bpjamsostek).

Ilustrasi – Pekerja membersihkan logo BPJS Ketenagakerjaan (Foto: ANTARA/ho-bpjamsostek).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan adanya kenaikan klaim terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026.

Menurut dia, gelombang PHK berdampak langsung terhadap peningkatan pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Secara tahunan (year on year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” ujar Ogi di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Tak hanya itu, klaim JKP juga melonjak signifikan hingga 91 persen secara tahunan. Kenaikan tersebut dipengaruhi relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK mendorong pengelolaan program asuransi yang prudent dan adaptif. Salah satu caranya melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi serta profil risiko peserta.

“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.

Ia menilai fenomena PHK perlu menjadi perhatian serius industri asuransi karena berpotensi memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini usaha asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.

Menurut Ogi, masyarakat yang terkena PHK umumnya akan lebih memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse atau nonaktif. Di sisi lain, risiko pada asuransi kredit juga meningkat akibat potensi gagal bayar debitur.

Kondisi tersebut dinilai dapat menekan rasio klaim dan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi apabila tidak diantisipasi secara memadai.

“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” ujar Ogi.

Untuk mengantisipasi lonjakan rasio klaim, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain memperketat proses underwriting, terutama pada sektor-sektor yang rentan PHK, melakukan penyesuaian premi sesuai profil risiko terkini, serta memastikan adanya skema risk sharing atau pembagian risiko dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.

“Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat,” ucap Ogi.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang