Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim menyapa wartawan usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/tom).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kebijakan pemberian status tahanan rumah kepada Nadiem Makarim menuai sorotan. Kuasa hukum almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Cosmas Refra, mengungkit adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum, terutama jika dibandingkan dengan kasus yang pernah dialami kliennya.
Cosmas menyatakan, tim kuasa hukum Lukas Enembe sebelumnya juga mengajukan permohonan tahanan rumah, namun tidak dikabulkan oleh aparat penegak hukum. Padahal, kondisi kesehatan Lukas saat itu disebut sangat serius.
“Sangat benar, kami Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe mengajukan juga permohonan tahanan rumah, tapi tidak dikabulkan. Padahal klien kami sakit gagal ginjal, memang sakit berat, bukan dibuat-buat,” kata Cosmas, Kamis (14/5/2026).
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara, khususnya bagi terdakwa kasus korupsi dengan kondisi kesehatan tertentu.
Sebelumnya, sorotan serupa juga disampaikan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI), Pitra Romadoni Nasution.
Ia menilai, kebijakan tahanan rumah berpotensi mencederai rasa keadilan publik jika tidak disertai alasan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Pitra, hukum acara pidana memang memberikan ruang bagi penahanan rumah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, penerapannya harus dilakukan secara objektif agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antarperkara.
Ia pun menyinggung kasus Lukas Enembe yang tetap menjalani penahanan meskipun dalam kondisi kesehatan serius. Hal ini, kata dia, dapat memunculkan persepsi adanya disparitas dalam penegakan hukum.
“Ketika ada terdakwa korupsi yang memperoleh tahanan rumah, sementara dalam kasus lain dengan kondisi kesehatan berat tidak diberikan perlakuan serupa, maka wajar jika publik melihat adanya disparitas,” kata Pitra, Kamis (14/5/2026).
Pitra mengingatkan, disparitas tanpa penjelasan terbuka berpotensi memperlemah legitimasi aparat penegak hukum di mata masyarakat. Apalagi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya ditangani dengan standar penegakan hukum yang konsisten.
“Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini bukan sekadar isu hukum, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan dasar pertimbangan pemberian status tahanan rumah, guna mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












