Berkali-kali Bikin Gaduh Soal Pajak, Purbaya Bakal Tegur Bos DJP hingga Ambil Alih Pengumuman

Clara Medium.jpeg

Senin, 11 Mei 2026 – 11:27 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).(Foto: Inilah.com/Clara Anna).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).(Foto: Inilah.com/Clara Anna).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan menegur Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, terkait wacana pemeriksaan ulang peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty yang namanya diganti menjadi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Purbaya meminta masyarakat, khususnya dunia usaha, tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan.

“Jadi itu berhubungan dengan tax amnesty, ya. Katanya sekarang dikejar-kejar yang lagi tax amnesty. Jadi, itu enggak akan dilakukan, tidak akan dilakukan lagi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Purbaya mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu agar menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, kepercayaan wajib pajak (WP) harus dijaga demi keberlanjutan reformasi perpajakan.

Ke depan, ia menegaskan WP tetap menjalankan kewajiban pajaknya seperti biasa, mengikuti perkembangan bisnis masing-masing.

“Hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa. Jadi, ya tadi saya akan tegur DJP,” kata dia.

Bendahara negara itu juga menyatakan, ke depan pengumuman kebijakan pajak akan berada langsung di bawah kendalinya. Hal ini menyusul sejumlah pernyataan DJP yang dinilai menimbulkan keresahan.

“Ke depan, sudah berkali-kali nih pajak (DJP) mengeluarkan pengumuman yang meresahkan, ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak, hanya saya. Bukan Dirjen Pajak lagi,” tegas dia.

“Untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu, pajak hanya eksekutor saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan,” tambahnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto sempat menyampaikan rencana DJP untuk memeriksa wajib pajak peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid III yang diduga belum melaporkan seluruh hartanya. Sebelumnya, pemerintah dua kali menjalankan program tax amnesty yakni pada 2016 dan 2022.

Ia menyebutkan bahwa DJP tengah menindaklanjuti pemeriksaan terhadap peserta PPS yang terindikasi masih memiliki aset yang belum diungkapkan.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak peserta PPS, baik dalam hal pengungkapan aset maupun realisasi komitmen repatriasi dana.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang