Direktur PT Patrari Jaya Utama Bersama Lima Saksi Lain Diperiksa KPK dalam Kasus K3 Kemnaker

Reyhaanah Medium.jpeg

Kamis, 16 April 2026 – 17:03 WIB

Gedung KPK. (Foto: Antara).

Gedung KPK. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keterangan yang diterima, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan yang diduga terkait dalam proses pengurusan sertifikasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di Kantor Polresta Sleman.

Mereka adalah Direktur PT Patrari Jaya Utama Sumijan, serta sejumlah pegawai dari perusahaan yang sama, yakni Amin Surani, Erika, dan Yohana Febriyanti.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua pegawai dari PT Cakra Biwa Consultant, yakni Mega Selawati dan Suko Dwi Putro.

Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan kasus sertifikasi K3 di Kemnaker. KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

Sebelumnya, 11 orang sudah lebih dulu duduk di kursi terdakwa, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Dalam dakwaan Noel, jaksa mengungkap 15 mantan pejabat Kemnaker menerima aliran dana dari praktik pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 periode 2021–2025 dengan total Rp9.599.187.000 atau sekitar Rp9,59 miliar.

Tarif tidak resmi dipatok Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat. Jika enggan membayar, proses yang seharusnya sembilan hari kerja bisa diperlambat atau dinyatakan tidak lengkap.

Uang dikumpulkan melalui perusahaan jasa K3, salah satunya PT Kreasi Edukasi Mandiri Indonesia. Dana kemudian disetor dan dibagi secara berjenjang. Direktur jenderal dan sekretaris direktorat jenderal disebut menerima 10–15 persen, direktur 10–15 persen, koordinator 25–30 persen, subkoordinator 15–20 persen, dan sisanya untuk staf.

Sebagian dari 15 pejabat itu sudah menjadi terdakwa, sebagian ditetapkan sebagai tersangka baru, dan sisanya masih berstatus saksi. Noel sendiri didakwa menerima Rp3.435.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang