Sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN II kepada Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: pewarta.co).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Guru Besar FH UGM, Nurhasan Ismail menyatakan, negara wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20 persen lahan dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal itu disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN II kepada Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026).
Selain Nurhasan, hadir pula pakar hukum bisnis Nindyo Pramono dari Undip dan Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya, untuk bersaksi.
Soal kewajiban menyerahkan 20 persen lahan ke negara, Nurhasan menilai, Pasal 165 Tahun 2021 belum punya petunjuk teknis yang jelas. Sehingga, praktiknya tidak bisa cuma berpatokan kaku pada pasal tersebut.
“Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria,” kata Nurhasan.
Ia juga merujuk Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara memberi ganti rugi jika ada perubahan hak penggunaan lahan.
“Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20 persen sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB, ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20 persen itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab,” tegasnya.
Nurhasan mengingatkan, mengambil hak seseorang tanpa kompensasi, sekalipun oleh negara, adalah pelanggaran konstitusi Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945. “Jadi, kewajiban 20 persen tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD,” ujarnya.
Dalam perkara ini, ia membedakan antara pemberian dan perubahan hak. Karena HGU sudah dilepaskan lebih dulu, maka yang terjadi adalah pemberian hak baru. Pendapat ini diamini Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.
“Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” tutur Yagus.
Dari sisi bisnis, Nindyo Pramono menjelaskan mekanisme quasi inbreng alias penyertaan modal berupa lahan dari PTPN II ke anak usahanya, PT NDP. Menurutnya, hal itu lazim dan dibenarkan oleh aturan BUMN (Permen BUMN No.02 Tahun 2010) serta UU Perseroan Terbatas.
“Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Nindyo.
Mendengar penjelasan para pakar, Hakim Anggota Yusafrihardi Girsang melihat adanya celah bagi terdakwa untuk balik melawan. “Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada tahun 2022 hingga tahun 2024. Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.
Keempat tersangka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN I.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












