Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (6/4/2026). (Foto: ANTARA/Uyu Septiyati Liman).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terbelalak seketika setelah tahu besarnya angka restitusi pajak 2025 sebesar Rp360 triliun. Muncul dugaan kebocoran, sehingga nilai restitusinya jumbo.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada negara. Hal itu bisa terjadi karena adanya kesalahan perhitungan atau pajak yang dibayarkan lebih besar ketimbang yang terutang.
Namun, Purbaya menduga telah terjadi kebocoran dalam kebijakan pengembalian (restitusi) pajak yang dilakukan pada 2025. Ia mengaku laporan tersebut belum diperiksa secara mendetail.
“Restitusi (pajak) pada tahun lalu itu, besar sekali, Rp360 triliun. Laporan ke saya, enggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan, seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada kebocoran,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Senin (13/4/2026).
Untuk membuktikan dugaan tersebut, Purbaya akan mengaudit besaran restitusi pajak 2025, mulai dari sektor sumber daya alam hingga sektor lainnya sejak periode 2020 hingga 2025. “Audit dilakukan secara internal maupun eksternal,” tandasnya.
Untuk internal, kata dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan fokus pada restitusi pajak periode 2025. Sementara dari sisi eksternal, Purbaya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit restitusi pajak periode 2020–2025.
“Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang enggak berhak dapat restitusi,” lanjutnya.
Purbaya kemudian mencontohkan kasus di industri batu bara, di mana wajib pajak mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pemerintah sebesar Rp25 triliun per tahun.
“Jadi saya ngeluarin Rp25 triliun, dibanding income dari PPN, itu sudah enggak benar. Katanya hitungannya ini-ini lah. Saya pikir filosofi kan enggak gitu kan. Kalau PPN kan kalau lebih ada itu dibalikin kan. kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan saya rugi habis,” paparnya.
Bendahara Negara ini pun tidak segan menempuh jalur hukum jika menemukan adanya penyelewengan restitusi pajak.
“Makanya kita pelajari restitusi itu kalau yang main-main nanti kita kuranginlah, kita auditkan. Kita masukin penjara, baik eksternal maupun internal,” imbuhnya.
Ia berharap audit BPKP dapat selesai dalam dua bulan ke depan. Apa pun hasilnya akan dilaporkan ke DPR terkait restitusi pajak yang nilainya cukup besar pada triwulan II 2026.
“Harusnya sudah karena dia mau cepat-cepat kemarin. Ya akan kami laporkan. karena itu sumber kebocoran-kebocoran yang yang harusnya bisa kita selesaikan,” pungkasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











