Marwah Hukum Dipertaruhkan, Jaksa Harus Patahkan Upaya Kerry Riza Lepas dari Jerat Penjara

Langkah Muhammad Kerry Riza yang akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dinilai sebagai manuver lazim terdakwa untuk meringankan hukuman.

Namun demikian, hal ini dinilai tetap patut diwaspadai, sebab mungkin saja akan menjadi pintu belakang bagi Kerry untuk lolos jeratan hukum. Kekhawatiran ini pula yang disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah.

“Bahwa upaya banding sebagai langkah hukum yang dilakukan oleh seorang terdakwa yang berperkara adalah hal biasa, dengan maksud untuk dapat lepas dari jeratan hukum atau mendapatkan vonis yang lebih ringan,” kata Hery saat dihubungi Inilah.com, Senin (13/4/2026).

Sebagai respons atas banding yang diajukan pihak Kerry, Hery menekankan jaksa harus tetap konsisten dan bekerja ekstra keras untuk membuktikan konstruksi hukum yang mereka bangun sudah tepat.

“Dalam hal ini, jaksa harus berupaya agar tetap dapat membuktikan bahwa apa yang mereka lakukan adalah langkah yang tepat,” katanya.

“Tentu juga, jika dalam perkara yang sama terdapat upaya yang dapat dijadikan bukti baru, hal itu bisa menguatkan bahwa Riza Chalid dan Kerry tidak ada keterlibatan dalam perkara korupsi tersebut,” ujarnya mewanti-wanti.

Lebih jauh, Hery mengingatkan agar perkara ini dapat diputus secara adil tanpa adanya intervensi atau gimmick. Ia menegaskan, jangan sampai putusan di tingkat banding justru berbanding terbalik dengan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

“Yang pasti, dalam perkara ini tidak boleh ada gimmick. Jangan sampai kemudian putusan di pengadilan tingkat berikutnya justru berbanding terbalik dengan putusan di pengadilan tingkat pertama,” katanya.

“Karena hal itu tentu akan merusak marwah hukum dan narasi yang dibangun Kerry selama ini, yakni bahwa dirinya tidak bersalah menjadi seolah benar adanya,” ujarnya melanjutkan.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) telah membacakan amar putusan (vonis) dengan menyatakan sembilan orang terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Kesembilan orang terdakwa itu adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Khusus Kerry, Majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.  

Tak hanya itu, Kerry juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 (sekitar Rp 2,9 triliun) dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Kerry, yang juga anak dari buron Muhammad Riza Chalid (MRC) mengaku akan akan mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

“Saya akan terus mencari keadilan,” ujar Kerry usai putusan sidang Jumat, 27 Feberuari lalu.