Tak Patuh Aturan Perlindungan Anak, Pemerintah Beri ‘Rapor Merah’ dan Sanksi ke Google

Ikhsan Medium.jpeg

Kamis, 9 April 2026 – 23:08 WIB

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan perkembangan kepatuhan platform digital kepada ketentuan PP Tunas (Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) di Kantor Kementerian Komidigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). (Foto: Antara/Livia Kristianti)

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan perkembangan kepatuhan platform digital kepada ketentuan PP Tunas (Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) di Kantor Kementerian Komidigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). (Foto: Antara/Livia Kristianti)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketegasan Pemerintah Indonesia terhadap raksasa teknologi global bukan isapan jempol. Kali ini, Google resmi mendapat ‘rapor merah’ dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lantaran dianggap membandel dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena platform video milik Google, YouTube, gagal memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan,” tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Meutya menambahkan, hingga saat ini pihak Google belum memberikan pernyataan resmi atau menunjukkan komitmen untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia dalam waktu dekat.

Surat Teguran Resmi Dilayangkan

Langkah tegas ini tidak berhenti pada sekadar catatan. Merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, Google kini resmi dijatuhi sanksi administratif.

Untuk tahap awal, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah melayangkan surat teguran resmi kepada Google. Namun, Meutya mengingatkan bahwa sanksi ini bisa meningkat ke tahap yang lebih serius jika tidak ada perubahan sikap.

“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google. Untuk hari ini, kita berikan surat teguran,” ujarnya.

Sesuai regulasi, platform yang terus membangkang menghadapi ancaman sanksi berlapis, mulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara (suspend), hingga pemutusan akses secara permanen atau pemblokiran di wilayah Indonesia.

Meta dan X Justru Patuh

Kondisi Google ini sangat kontras dengan kompetitornya. Meutya memberikan apresiasi kepada Meta—induk perusahaan Instagram, Facebook, dan Threads—yang justru menunjukkan sikap kooperatif penuh terhadap aturan hukum di Tanah Air.

Meta dinilai responsif dengan menerapkan kebijakan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun pada platform media sosial mereka, sesuai mandat PP Tunas.

Berdasarkan data Kementerian Komdigi hingga Kamis (9/4/2026) pukul 17.50 WIB, terdapat tiga pemilik platform digital besar yang sudah menyatakan patuh total terhadap aturan perlindungan anak ini, yakni: Meta (Threads, Instagram, Facebook), X (dahulu bernama Twitter), dan Bigo Live

Mengenal PP Tunas

PP Tunas sendiri merupakan instrumen hukum yang baru saja resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko konten negatif dan eksploitasi.

Dalam tahap implementasi awal, pemerintah menyasar delapan platform raksasa yang memiliki basis pengguna besar di Indonesia, yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Dengan jatuhnya sanksi kepada Google, bola kini berada di tangan perusahaan asal Mountain View tersebut: patuh pada kedaulatan digital Indonesia atau menanggung konsekuensi akses mereka dibatasi.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang