Gara-gara Avtur Mahal, Pemerintah Bebaskan Maskapai Tarik Fuel Surcharge hingga 38 Persen

Clara Medium.jpeg

Senin, 6 April 2026 – 22:45 WIB

Dari kiri ke kanan: Menko Dudy Purwagandhi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit di Jakarta, Senin (6/4/2026). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra)

Dari kiri ke kanan: Menko Dudy Purwagandhi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit di Jakarta, Senin (6/4/2026). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kenaikan harga avtur di kisaran 70–80 persen membuat maskapai penerbangan menanggung kerugian hingga miliaran rupiah per hari.

Agar tidak kolaps, pemerintah memberi kelonggaran kepada maskapai untuk menarik biaya tambahan sebagai kompensasi mahalnya avtur.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge hingga 38 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).

Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet hanya 10 persen, sementara untuk propeller sebesar 25 persen.

Dengan kebijakan baru ini, fuel surcharge pesawat jet naik hingga 28 poin persentase, sedangkan propeller bertambah 13 poin persentase. “Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen, sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Sebagai informasi, fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menutup fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.

Airlangga menjelaskan, sejumlah negara juga mengalami lonjakan harga avtur. Di Thailand, harga bahan bakar jet mencapai Rp29.518 per liter, sedangkan di Filipina sebesar Rp25.326 per liter.

Sementara di Indonesia, harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang, naik menjadi Rp23.551,08 per liter.

Kebijakan ini ditempuh pemerintah untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah tekanan kenaikan avtur. Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9–13 persen.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa harga avtur yang dijual Pertamina masih lebih kompetitif dibandingkan negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

“Memang ada kenaikan dari Pertamina, tetapi dibandingkan dengan harga avtur di negara lain, khususnya negara tetangga, kita masih jauh lebih kompetitif,” ujar Bahlil.

Harga avtur, lanjut dia, mengikuti mekanisme pasar global, mengingat Indonesia juga melayani pengisian avtur untuk pesawat internasional yang masuk ke dalam negeri.

“Harga avtur ini mengikuti harga pasar. Karena kita juga melayani pengisian avtur global untuk pesawat dari luar negeri, maka mekanisme yang berlaku adalah mekanisme pasar,” kata Bahlil.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang