Sistem Coretax ‘Muter-muter’, Menkeu Purbaya Perpanjang Lapor SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026

Ikhsan Medium.jpeg

Kamis, 26 Maret 2026 – 03:03 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). (Foto: Antara/Bayu Pratama)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). (Foto: Antara/Bayu Pratama)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kabar gembira bagi para wajib pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan napas lega dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Seharusnya, tenggat waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret ini. Namun, menyadari adanya kendala teknis pada sistem perpajakan terbaru, pemerintah memilih langkah pragmatis demi kenyamanan publik.

“Ada (perpanjangan) satu bulan. Cukup satu bulan, kan? Karena, kan, ada kemungkinan juga Coretax-nya muter-muter (error). Sebagian orang mengalami hal itu. Ya sudah, kita perpanjang kalau perlu,” ujar Purbaya dengan gaya bicaranya yang ceplas-ceplos di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Sentil Kendala Sistem Coretax

Purbaya tak menampik bahwa sistem Coretax yang baru diimplementasikan masih jauh dari kata sempurna. Ia bahkan mencium adanya ketidakefektifan dalam desain awal sistem tersebut.

Lebih jauh, Menkeu menyoroti adanya layanan pihak ketiga yang justru membuat akses menjadi tidak merata. Ia menduga ada “keruwetan” yang sengaja muncul karena ketergantungan pada vendor tertentu.

“Rupanya salah satu kelemahannya adalah ada jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah. Itu cepat kalau pakai itu. Jadi saya curiga Coretax di sini dibuat kusut,” tegasnya.

Ke depan, Purbaya berjanji akan membenahi antarmuka (interface) langsung ke publik agar wajib pajak tidak perlu lagi bergantung pada aplikasi perantara yang berbayar atau rumit.

Realisasi SPT: Baru Capai 59 Persen

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 24 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT PPh untuk tahun pajak 2025 tercatat sebanyak 8,87 juta. Angka ini baru mencakup sekitar 59,1 persen dari target total 15 juta SPT.

Berikut rincian pelaporan yang masuk:

  • WP Orang Pribadi Karyawan: 7.826.341 SPT.
  • WP Orang Pribadi Non-Karyawan: 863.272 SPT.
  • WP Badan (Rupiah): 183.583 SPT.
  • WP Badan (Dolar AS): 138 SPT.

Meskipun aturan tertulis mengenai perpanjangan ini masih dalam proses finalisasi di meja Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Purbaya memastikan keputusannya sudah bulat.

Fix perpanjang hingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin,” pungkasnya.

Dengan tambahan waktu satu bulan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi berbondong-bondong di saat kritis (last minute) dan bisa melaporkan pajaknya dengan lebih tenang seiring perbaikan sistem yang terus digeber pemerintah.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang