Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jalankan ramp check armada bus guna memastikan kelaikan kendaraan dan keselamatan penumpang. (Foto: ANTARA/HO-Kemenhub).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar), melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap 60.946 armada bus yang beroperasi saat mudik dan balik pada tahun ini.
Langkah ini dilakukan guna menjamin aspek keselamatan pemudik pada periode angkutan Lebaran 1447 H. Langkah ini untuk memastikan seluruh angkutan umum yang beroperasi dalam kondisi laik jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), Aan Suhanan merincikan, armada bus yang diperiksa, terdiri dari 27.635 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Ditambah 27.461 bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
“Selain itu, inspeksi dilakukan terhadap 2.651 unit angkutan pariwisata serta 3.199 kendaraan kategori lainnya,” beber Aan, Jakarta, dikutip Selasa (24/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan periode 23 Februari hingga 23 Maret 2026, sebanyak 38.758 unit bus atau 63,59% dinyatakan layak dan diizinkan beroperasi.
“Ada yang Peringatan Perbaikan (Melanggar Teknis Penunjang) sebanyak 13.116 unit atau 21,52%. Mendapat sanksi Tilang dan Dilarang Operasional (Melanggar Administrasi) sebanyak 1.941 unit atau 3,18% dan Dilarang Operasional (Melanggar Teknis Utama) sebanyak 7.131 unit atau 11,70%,” beber Aan. .
Tak hanya armada, lanjutnya, Dtjen Hubdar Kemenhub juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 683 pengemudi bus. Hasilnya, sebanyak 634 pengemudi atau 92,83 persen dinyatakan sehat dan laik berkendara. Sementara 40 pengemudi laik dengan catatan, dan 9 pengemudi lainnya dinyatakan tidak laik berkendara.
Pemeriksaan intensif juga dilakukan di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi Ciawi mengingat tingginya volume angkutan umum menuju kawasan wisata Puncak dan Sukabumi. Dari 34 kendaraan yang diperiksa di lokasi tersebut, 18 unit diizinkan beroperasi, sedangkan 16 kendaraan lainnya mendapat peringatan perbaikan karena melanggar teknis penunjang.
“Kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi aspek teknis dan/atau administrasi di antaranya BLU-e tidak aktif sebanyak 2 kendaraan, tidak memiliki BLU-e sebanyak 3 kendaraan, KPS tidak aktif sebanyak 3 kendaraan, tidak ada KPS sebanyak 13 kendaraan,” urai Aan.
Guna menjaga kelancaran momen Idul Fitri, Aan mengimbau seluruh operator bus untuk kooperatif dalam mendukung standar keselamatan. Operator diharapkan hanya mengoperasionalkan armada yang laik jalan serta memastikan kondisi fisik pengemudi tetap sehat dan prima selama bertugas.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













