Beda dari yang Lain! KPK Pun tak Punya Jawaban Sampai Kapan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nebby Medium.jpeg

Minggu, 22 Maret 2026 – 01:35 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/wsj).

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/wsj).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Saat sebagian besar tahanan KPK harus berdesak-desakan di balik jeruji dan antre untuk salat Id berjamaah, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru merayakan Lebaran di rumah, jauh dari sel. Keadilan di balik jeruji, nampaknya, memiliki kelasnya sendiri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. 

Namun, hingga kini, lembaga anti-rasuah itu sendiri mengaku belum dapat memastikan sampai kapan penahanan di rumah berlaku — sebuah situasi yang bagi sebagian publik terdengar nyaris seperti hak istimewa yang mengambang.

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3/2026). 

Ia menambahkan, KPK akan memberitahukan publik mengenai durasi tahanan rumah Yaqut di waktu mendatang. “Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” katanya.

Status “istimewa” ini menyusul permohonan keluarga Yaqut pada 17 Maret lalu. KPK menegaskan, pengalihan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan ketat oleh penyidik — meskipun kenyataannya, publik hanya bisa menebak-nebak bagaimana pengawasan itu berjalan di tengah “hak istimewa” yang tampak selektif.

Kabar keberadaan Yaqut di luar rutan pertama kali diungkap Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Usai menjenguk suaminya, Silvia mengatakan informasi ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan tahanan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam. Dalam pekan ini sebelum hari Jumat kemarin,” ujar Silvia, Sabtu (21/3/2026). Ia menambahkan, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

Sementara itu, para tahanan lain hanya bisa menatap dan bertanya-tanya soal perlakuan berbeda ini. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” jelas Silvia.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024, yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dan sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026, setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Kontrasnya perlakuan Yaqut dengan tahanan lain, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo, semakin menimbulkan pertanyaan publik. Sudewo tetap harus menjalani salat Id di lapangan rutan pukul 06.30 WIB dan hanya diperbolehkan menerima kunjungan keluarga, tanpa bisa berkumpul di rumah.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kesetaraan dan keadilan dalam sistem penahanan KPK. Satu nama tersangka bisa menikmati “hak istimewa” di momen krusial, sementara lainnya tetap berada di balik jeruji.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang