Buntut Aduan Palestina, FIFA Jatuhkan 3 Sanksi dan Denda ke Israel

Induk organisasi sepak bola dunia, FIFA, secara resmi menjatuhkan hukuman kepada Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA). Keputusan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan resmi yang dilayangkan oleh Asosiasi Sepak Bola Palestina (PFA) pada perhelatan Kongres FIFA ke-74.

Berdasarkan keterangan resmi FIFA, Jumat (20/3), hasil sidang Komite Disiplin menyimpulkan bahwa pihak Israel terbukti telah melakukan serangkaian pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai anggota konfederasi.

Israel dinyatakan sah melanggar Pasal 13 (Perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play) serta Pasal 15 (Diskriminasi dan pelecehan rasis) yang tertuang dalam Aturan Disiplin FIFA (FDC).

Rincian Tiga Sanksi untuk Israel

Atas pelanggaran pasal ganda tersebut, Komite Disiplin FIFA menjatuhkan tiga jenis sanksi sekaligus kepada IFA, yang meliputi:

Sanksi Pertama: Pembayaran denda uang tunai sebesar 150.000 franc Swiss (CHF).

Sanksi Kedua: Teguran dan peringatan keras secara institusi.

Sanksi Ketiga: Kewajiban melaksanakan rencana pencegahan diskriminasi sesuai arahan ketat dari Komite Disiplin FIFA.

Untuk sanksi ketiga, FIFA mewajibkan Israel menampilkan spanduk berukuran besar yang bertuliskan “Football Unites the World – No to Discrimination”. Spanduk ini harus dipasang secara jelas bersandingan dengan logo IFA dalam tiga pertandingan tingkat A (kategori tertinggi) di kandang mereka.

Tenggat Waktu dan Kewajiban Edukasi

Selain sanksi di lapangan, FIFA juga memberikan tenggat waktu yang ketat terkait pembayaran dan penggunaan denda.

Dalam waktu 60 hari sejak putusan dikeluarkan, pihak Israel diwajibkan menginvestasikan sepertiga dari total denda (sekitar 50.000 franc Swiss) untuk melaksanakan program komprehensif guna mencegah insiden serupa terulang. Rencana program ini harus mendapat persetujuan FIFA dan wajib fokus pada reformasi, protokol, pemantauan, serta kampanye edukasi anti-diskriminasi di stadion dan saluran resmi selama satu musim penuh.

Sementara itu, sisa denda wajib dibayarkan lunas dalam kurun waktu 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima. Meski demikian, pihak IFA masih diberikan hak dan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan ini kepada Komite Banding FIFA.

Rangkuman Sanksi FIFA terhadap Israel

Pelapor: Asosiasi Sepak Bola Palestina (PFA) pada Kongres FIFA ke-74.

Pasal yang Dilanggar: Pasal 13 (Perilaku Ofensif) & Pasal 15 (Diskriminasi/Rasisme).

Denda: 150.000 franc Swiss.

Hukuman Laga: Wajib pasang spanduk “Football Unites the World – No to Discrimination” di 3 laga kandang level A.

Kewajiban Lain: Sepertiga denda wajib diinvestasikan untuk kampanye anti-diskriminasi selama satu musim (tenggat rancangan 60 hari).