Tak Kantongi Izin Bangun, Lapangan Padel di Pulomas Disegel dan Siap Dibongkar

Ajat Medium.jpeg

Jumat, 27 Februari 2026 – 02:15 WIB

 Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur memasang spanduk penyegelan lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026). (Foto: Antara/Siti Nurhaliza)

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur memasang spanduk penyegelan lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026). (Foto: Antara/Siti Nurhaliza)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menyegel permanen lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).

“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji usai memasang papan pemberitahuan di lokasi lapangan padel, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026).

Tindakan ini dilakukan lantaran ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).

Wiwit menjelaskan, terdapat dua langkah penindakan yang dilakukan terhadap bangunan tersebut.

“Jadi, hari ini kita melakukan dua penindakan di lapangan padel di kawasan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Pertama, penindakan terhadap ketidaksesuaian izinnya. Ada beberapa bagian tidak sesuai izin,” jelas Wiwit.

Pemkot Jakarta Timur memberikan kesempatan selama satu hari untuk mengosongkan area dan mengeluarkan barang-barang berharga sebelum dilakukan penyegelan permanen.

“Untuk memberikan hak pemilik, barang-barang berharga di dalam bisa dikeluarkan. Sehingga kita kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam. Besok baru kita lakukan penyegelan permanen,” ucap Wiwit.

Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai penanda bahwa bangunan tersebut akan disegel tetap.

Pemasangan spanduk itu sekaligus menjadi informasi terbuka bagi masyarakat bahwa operasional lapangan padel dihentikan sementara.

Spanduk tersebut tertulis “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)”. Tertera juga lapangan padel tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Terkait Surat Peringatan Pelanggaran (SPP), Wiwit mengungkapkan bahwa surat tersebut telah diterbitkan sebelumnya atas ketidaksesuaian bangunan.

“SPP itu saya lupa tanggalnya. Tapi, itu terhadap ketidaksesuaian bangunannya. Ada bagian bangunan yang tidak sesuai di dalam. Ada area yang dia bangun seharusnya tidak boleh dibangun,” ucap Wiwit.

Selain itu, Wiwit menyebut, pemilik sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan mulai melakukan pembongkaran terhadap bagian bangunan yang melanggar. Hal itu terlihat saat petugas melakukan pengecekan ke dalam lokasi.

“Sebetulnya pemilik sudah akan melakukan pembongkaran. Dengan SPP itu pemilik sudah akan melakukan pembongkaran. Karena tadi kita lihat di dalam, mereka sedang melakukan itu,” kata Wiwit.

Namun demikian, pemerintah tetap harus menghentikan operasional karena bangunan belum memiliki SLF. Sertifikat tersebut merupakan dokumen wajib yang menyatakan bangunan layak digunakan sesuai fungsi dan standar teknis.

“Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasional lapangan. Karena bangunan ini tidak memiliki SLF,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Wiwit menambahkan, penyegelan permanen dilakukan hingga seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi oleh pemilik bangunan.

“Nanti setelah itu kita lakukan segel terhadap sertifikat laik fungsi (SLF)-nya permanen. Sampai nanti mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang sedang kita bahas,” ujar Wiwit.