Fuad Maktour Lepas Daftar Cegah Imbas Lelet Ditersangkakan, KPK Mau Bawa ke Mana Kasus Kuota Haji?

Reyhaanah Medium.jpeg

Sabtu, 21 Februari 2026 – 17:14 WIB

KPK memeriksa Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/nz z)

KPK memeriksa Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/nz z)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak berlama-lama menangani dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret nama pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Menurut Suparji, publik butuh kepastian. Proses hukum yang menggantung tanpa langkah nyata hanya akan memantik kecurigaan.

“Jadi KPK diharapkan untuk segera melakukan langkah-langkah yang nyata dan tidak membuat proses hukum ini berkepanjangan,” kata Suparji kepada Inilah.com, Sabtu (21/2/2026).

Ia mengingatkan, penundaan tanpa alasan yang jelas justru bisa jadi masalah baru. Bahkan berpotensi digugat lewat praperadilan.

“Kalau mendelay atau menunda tanpa alasan yang jelas, itu bisa menimbulkan pertanyaan dan bahkan bisa digugat di praperadilan karena dianggap menunda perkara tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Suparji menegaskan, aturan terbaru memberi ruang untuk itu. Penundaan perkara tanpa batas waktu dan alasan sah kini bisa dipersoalkan secara hukum.

“Dalam KUHP yang baru, salah satu objek praperadilan adalah menunda perkara tanpa alasan yang jelas dalam waktu yang tidak jelas. Karena itu, supaya semuanya berjalan transparan, langkah-langkah hukum secara konkret harus segera ditunjukkan oleh KPK,” tegas Suparji.

Transparansi dan kepastian hukum, kata dia, jadi kunci menjaga kepercayaan publik. Apalagi perkara ini menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, isu sensitif yang selalu menyedot perhatian masyarakat luas.

Sebelumnya, KPK umumkan tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut keputusan itu lahir dari pertimbangan penyidik.  

“Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Setyo menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah ketentuan dalam KUHAP baru. Dalam aturan tersebut, pencegahan hanya dapat dikenakan kepada pihak yang sudah berstatus tersangka.

“Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak,” jelas Setyo.

Sampai kini Fuad belum menyandang status tersangka juga membingungkan. Padahal kasusnya sudah lama bergulir dan indikasi keterlibatannya santer dibicarakan. Situasi ini memunculkan kesan seolah KPK belum benar-benar menancap gas.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto sebelumnya memberi sinyal, jika bukti mengarah, penetapan tersangka bukan hal yang mustahil.

“Kalau dalam proses penyidikan Fuad terlibat pasti akan dijadikan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochayanto, saat dihubungi Inilah.com, Minggu (8/2/2026).

Namun ia meminta publik bersabar. “Kita tunggu saja perkembangan penyidikannya,” ucap Fitroh.