Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang besi segi empat di konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM) di Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/2/2026). (Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel tambang ilegal milik PT Citra Palu Minerals (CPM) di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Perusahaan itu, ternyata anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), yang sahamnya dikuasai Nirwan Bakrie dan Anthony Salim. Sebagai pemegang saham pengendali, keduanya mengempit 46,96 persen saham BRMS.
Atas penyegelan itu, manajemen BRMS menjelaskan Satgas PKH telah menyegel satu titik area yang ditemukan adanya pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh para penambang liar.
Area yang disegel itu, merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola PT Citra Palu Minerals (CPM) yang sampai saat ini, masih belum ditambang dan dioperasikan oleh CPM.
“Adapun Lokasi tambang emas River Reef di Poboya, Palu yang saat ini sedang dioperasikan oleh CPM melalui metode penambangan terbuka (open pit mining) sampai saat ini tetap berjalan normal seperti biasa,” kata Direktur Utama & CEO BRMS, Agoes Projosasmito di Jakarta, dikutip Selasa (17/2/2026).
Sedangkan, Direktur & Chief Legal Officer BRMS, M Sulthon menjelaskan, salah satu fasilitas pemrosesan emas CPM, saat ini, sedang ditingkatkan kapasitas produksinya, dari 500 menjadi 2000 ton bijih per hari.
Peningkatan kapasitas pabrik tersebut, diharapkan dapat diselesaikan di bulan Oktober 2026. Hal ini akan berdampak terhadap kenaikan produksi emas BRMS di tahun 2026. Dan, CPM juga menargetkan untuk dapat mulai mengoperasikan tambang emas bawah tanahnya di semester kedua 2027.
Kronologi Penyegelan
Pada Jumat (13/2/2026), Satgas PKH menyegel konsesi tambang emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Mineral Tbk, di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Michael AF membenarkan adanya pemasangan plang di wilayah PT CPM oleh Satgas PKH dan tim Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. “Kami hanya mendampingi di lapangan,” kata dia.
Untuk informasi lanjutan, dia menyarankan, agar menghubungi Bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng. Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Salahuddin tidak berkomentar banyak saat dimintai keterangan lewat pesan instan. “Satgas PKH itu bentukan pusat. Lintas institusi. Satgas tidak di bawah Kejati,” katanya.
Penyegelan Tim Satgas PKH itu, ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT CPM. Di papan plang tersebut, bertuliskan areal pertambangan PT Citra Palu Mineral (CPM) dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Anehnya, tidak ada keterangan jumlah luasan PT CPM yang disegel Satgas PKH. Berbeda dengan plang penyegelan di perusahaan lain, yang menuliskan dengan jelas luasan dalam satuan hektare yang dikuasi pemerintah.
Sementara itu, General Manager External Affairs and Security PT Citra Palu Minerals (CPM) Amran Amier membenarkan adanya pemasangan plang di area kontrak karya CPM di kawasan hutan oleh Satgas PKH. Namun, aktivitas tanpa izin itu bukan dilakukan PT CPM.
“Pada Oktober 2025, Satgas PKH menyampaikan temuan adanya bukaan di kawasan hutan dalam areal Kontrak Karya PT CPM. CPM mengakui adanya bukaan hutan tersebut, namun bukan dilakukan oleh CPM. Sehingga pada Februari 2026 ini dilakukan verifikasi lapangan oleh Satgas PKH, luasan belum dipastikan karena verifikasi lapangan masih berjalan,” jelasnya.
Ia mengatakan CPM memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 67,87 hektar di Blok I Poboya untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas, yang telah diperpanjang hingga 7 Juli 2026.
Selain PPKH Eksplorasi Lanjutan, PT CPM juga memiliki PPKH Operasi Produksi seluas 327 hektar di Blok I Poboya yang berlaku sesuai izin operasi produksi CPM yang berakhir pada 2050. “PT CPM memiliki 2 PPKH, yakni PPKH Eksplorasi Lanjutan dan PPKH Operasi Produksi,” ungkapnya.












