Walkot Madiun Bantah Lakukan Pemerasan dan Gratifikasi Usai Jadi Tersangka KPK

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 20 Januari 2026 – 23:14 WIB

Wali Kota Madiun, Maidi sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Wali Kota Madiun, Maidi sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wali Kota Madiun, Maidi, membantah tudingan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pernyataan tersebut disampaikan Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

“Nggak benar, nggak benar (pemerasan) dan enggak ada, nggak ada (gratifikasi),” kata Maidi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Maidi juga mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang ditunjukkan KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Dalam konferensi pers, KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.

“Lah iya, ndak tau (asal-usul uang Rp550 juta itu),” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Wali Kota Madiun, Maidi, setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Maidi dan rekan-rekannya terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025. Wali Kota Madiun Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun, Sumarno, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, Sudandi. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang saat itu mengurus proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Dalam proses tersebut, pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Permintaan itu dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan yang disebut sebagai uang sewa selama 14 tahun. Uang tersebut disampaikan dengan dalih untuk keperluan dana CSR Pemerintah Kota Madiun.

Pada 9 Januari 2026, pengurus yayasan mentransfer uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto melalui rekening CV Sekar Arum.

Penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain melalui permintaan fee dalam penerbitan perizinan usaha, termasuk terhadap pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba. Selain itu, pada Juni 2025, Wali Kota Madiun diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang.

Uang tersebut diterima oleh pihak swasta lain dan kemudian disalurkan kepada Wali Kota melalui perantara dalam dua kali transfer.

KPK turut mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Wali Kota melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan itu kemudian dilaporkan kepada Wali Kota.

Penyidik juga mencatat adanya penerimaan gratifikasi lain dalam periode 2019 hingga 2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Jika ditotal, dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp350 juta terkait dana CSR Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, Rp600 juta dari permintaan kepada pihak pengembang, Rp200 juta dari fee proyek pemeliharaan jalan paket II, serta Rp1,1 miliar dari penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019 hingga 2022.

Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi dan Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.