Tedjowulan Terbitkan Instruksi Panembahan Agung, Hentikan Klaim Sepihak Aset Keraton Solo

Nebby Medium.jpeg

Rabu, 21 Januari 2026 – 00:35 WIB

Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan. (Foto: Antara/Aris Wasita).

Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan. (Foto: Antara/Aris Wasita).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPHPA Tedjowulan, menekankan pentingnya konsolidasi internal untuk menjaga kelangsungan dan kelestarian Keraton Solo sebagai cagar budaya nasional.

Tedjowulan menyebut, keberhasilan pelestarian keraton sangat bergantung pada semangat kebersamaan dan kerukunan keluarga besar keraton. Tanpa itu, perencanaan jangka panjang sulit dijalankan secara optimal.

“Yang paling mendesak saat ini adalah membangun suasana guyub rukun. Kalau semua sudah rukun dan kompak, maka perencanaan jangka panjang bisa dijalankan dengan baik,” ujar Tedjowulan kepada awak media di Keraton Solo, dikutip dari Inilahjateng.com, Selasa (20/1/2026).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Tedjowulan tengah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak di lingkungan keraton, termasuk PB XIV, untuk menyamakan visi dan mengedepankan kepentingan bersama. Dialog disebutnya menjadi kunci meredam ketegangan dan menghindari konflik terbuka.

Menanggapi penolakan terhadap SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk dirinya sebagai pelaksana pelindungan dan pengelolaan Keraton Surakarta, Tedjowulan menegaskan perbedaan pendapat wajar, namun tidak boleh menghambat amanah negara.

“Perbedaan itu wajar. Tapi tugas pelestarian keraton harus tetap berjalan. Saya memilih fokus ke masa depan, bukan terus berkutat pada persoalan lama,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Tedjowulan menerbitkan Instruksi Panembahan Agung Nomor 1 Tahun 2026, yang menegaskan perlunya menghentikan konflik, klaim sepihak, serta tindakan yang berpotensi merusak wibawa keraton.

Juru bicara KGPHPA Tedjowulan, KP Pakoenegoro, menjelaskan, instruksi ini menjadi dasar penting dalam menata kembali tata kelola keraton secara inklusif dan berkeadilan.

“Instruksi ini menegaskan bahwa aset dan kewenangan keraton tidak boleh dikuasai sepihak. Semua harus dikelola bersama dengan mengutamakan musyawarah adat dan kepentingan keraton,” jelasnya.

Enam poin utama dalam instruksi tersebut mencakup penghentian penguasaan sepihak atas aset, larangan pertikaian dan kekerasan, penegasan kepentingan keraton di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta kewajiban menyelesaikan persoalan melalui musyawarah adat.

Pakoenegoro menambahkan, pengelolaan Keraton Solo kini mendapat dukungan lintas kementerian dan lembaga negara, sehingga seluruh elemen diharapkan bersinergi demi menjadikan keraton sebagai pusat kebudayaan Jawa yang bermartabat dan adiluhung.

“Keraton ini adalah warisan budaya bangsa. Tanggung jawabnya kolektif. Harapannya, keraton bisa kembali fokus menjadi pusat kebudayaan Jawa yang bermartabat dan adiluhung,” pungkasnya.