Revisi UU Pemilu Tetap Pertahankan Pilpres Langsung tak Dikembalikan ke MPR

Reyhaanah Medium.jpeg

Senin, 19 Januari 2026 – 13:36 WIB

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Foto: Inilah.com/reyhaanah).

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Foto: Inilah.com/reyhaanah).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan isu pemilihan presiden bakal dikembalikan ke MPR tidak punya pijakan politik. Baik parlemen maupun pemerintah, tegasnya, sama sekali tidak menyiapkan perubahan arah ke sana.

Rifqi memaparkan fokus Komisi II tahun ini berkutat pada pekerjaan rumah legislasi. DPR sedang menggodok naskah akademik dan draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam daftar Prolegnas 2026.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif,” kata Rifqi usai pertemuan terbatas bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan norma Pilpres langsung tidak tersentuh revisi. Menurutnya, mengubah mekanisme pemilihan presiden bukan wilayah Undang-Undang, tapi konstitusi.

“Tidak ada satu pun keinginan untuk menggeser pemilihan presiden dari pemilihan langsung ke MPR. Itu bukan domain undang-undang dan memang tidak ada kehendak politik ke arah sana,” tegasnya.

Penegasan itu, lanjut Rifqi, dibutuhkan demi meredam simpang siur di publik. Ia memastikan DPR maupun pemerintah tetap berada dalam koridor demokrasi konstitusional.

Dalam prosesnya, Komisi II menjanjikan ruang publik untuk bersuara. Beragam pemangku kepentingan akan diundang dalam pembahasan.

“Kami memastikan meaningful participation akan berlangsung dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu ini,” ucap Rifqi.