Jaksa Ungkap Ammar Zoni Jadi Gudang Penyimpanan Sabu di Rutan Salemba

syahidan.jpg

Kamis, 15 Januari 2026 – 15:39 WIB

Ammar Zoni saat mempertanyakan saksi terkait dugaan kekerasan fisik selama proses pemeriksaan BAP dalam sidang narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). (Foto: Syahidan/Inilah.com).

Ammar Zoni saat mempertanyakan saksi terkait dugaan kekerasan fisik selama proses pemeriksaan BAP dalam sidang narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). (Foto: Syahidan/Inilah.com).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran terdakwa penjualan narkotika Ammar Zoni yang disebut menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dalam Rutan Salemba.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan poin-poin krusial dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Jaksa menyebut, Ammar secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik seseorang bernama Andre yang kini masih buron.

“Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, keterlihatan Ammar berawal dari komunikasi dengan Andre melalui sambungan telepon. Lalu, barang haram itu dikirim ke kamar tahanan Ammar lewat perantara bernama Muhamad Rivaldi.

“Awalnya saudara Andre menelepon ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi dan kemudian Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening,” ujar JPU.

Selanjutnya, pembagian sabu itu juga dilakukan di kamar tahanan Ammar Zoni. Setelah paket seberat 100 gram itu diterima, barang tersebut langsung didistribusikan.

“Saudara Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya,” bunyi dokumen pengakuan Ammar yang dibacakan di depan majelis hakim.

Kemudian, penyidik dari kepolisian Mario mengatakan Ammar Zoni diiming-imingi uang untuk setiap gram sabu yang berhasil diamankan di kamar tahanannya.

“Dijanjikannya Rp100 ribu per satu gram,” ujar Mario.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Jika tak terjerat kasus tersebut, Ammar harusnya bisa ajukan pembebasan bersyarat di tahun ini.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.

Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.

Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Para terdakwa dipindahkan sementara agar memudahkan proses persidangan.