Ammar Zoni Sempat Tolak Didampingi Penasihat Hukum

syahidan.jpg

Kamis, 15 Januari 2026 – 14:43 WIB

Aktor Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat. (Foto: Inilah.com/Harris Muda)

Aktor Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat. (Foto: Inilah.com/Harris Muda)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Saksi mengungkap terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba Ammar Zoni sempat menolak didampingi penasihat hukum (PH) lantaran tidak ingin kasusnya ramai kembali.

Penyidik Mario yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan mengatakan pihaknya sudah memawarkan kepada Ammar untuk didampingi penasihat hukum.

“Waktu sebelum dilakukan pemeriksaan, apakah terhadap Terdakwa Muhammad Akbar ini ditanyakan mau didampingi PH atau tidak?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

“Siap, ditawarkan, Ibu,” jawab Mario.

“Apa jawabannya?” tanya jaksa.

“Siap, menolak, Ibu,” jawab Ammar.

Kemudian, jaksa menanyakan terkait alasan Ammar yang sempat menolak didampingi kuasa hukum sebelum pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Alasannya apa menolak?” tanya jaksa.

Lalu, Mario pun mengungkap alasan Ammar yang tak ingin kasus penjualan narkotika itu ramai di publik dan ingin pulang.

“Siap, sama seperti yang lain, Ibu,” jawab Mario.

“Apa?” tanya jaksa.

“Siap, karena Terdakwa ingin pulang, Ibu, ingin bebas,” jawab

“Maksudnya bebas gimana?” tanya jaksa.

“Siap, jadi tidak mau ramai juga, Ibu,” jawab Mario.

Kendati demikian, Mario menyebut pihaknya tetap menawarkan Ammar menggunakan penasihat hukum sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, penolakan itu disampaikan langsung oleh Ammar.

“Karena dia apa?” tanya jaksa.

“Siap, karena dia public figure, Ibu. Cuma, karena SOP-nya, jadi tetap kita tawarkan, Ibu,” jawab Mario.

“Itu keluar dari mulut Anda atau Terdakwa?” tanya jaksa.

“Terdakwa,” jawab Mario.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Jika tak terjerat kasus tersebut, Ammar harusnya bisa ajukan pembebasan bersyarat di tahun ini.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.

Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.

Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Para terdakwa dipindahkan sementara agar memudahkan proses persidangan.