Kongkalikong Kasus Suap Pegawai Pajak Dinilai Gara-gara Kegagalan Coretax

Clara Medium.jpeg

Kamis, 15 Januari 2026 – 15:55 WIB

Ilustrasi Coretax mengalami eror. (Desain: Inilah.com/Lukman)

Ilustrasi Coretax mengalami eror. (Desain: Inilah.com/Lukman)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan kebocoran pajak dalam perkara ini mencapai hampir Rp60 miliar. Menurut Huda, Kementerian Keuangan sebenarnya telah menerapkan mekanisme pencegahan internal melalui sistem rotasi pegawai guna menghindari interaksi terlalu lama antara fiskus dan wajib pajak.

Namun, ia menilai kebocoran pajak tetap terjadi karena faktor lain, salah satunya kegagalan penerapan sistem Coretax.

“Ketika interaksinya cukup lama, akan memunculkan potensi kongkalikong antara keduanya. Namun demikian, penegakan hukumnya juga harus bisa diperbaiki. Salah satu yang menjadi titik cerah seharusnya adalah Coretax. Coretax dirancang untuk menutup celah adanya pelanggaran perpajakan,” ujar Huda kepada Inilah.com, Kamis (15/1/2026).

Huda menjelaskan, melalui sistem Coretax, penerimaan pajak dari perusahaan akan terekam secara otomatis berdasarkan informasi yang disampaikan perusahaan maupun rekanannya. Sistem ini dinilai mampu meminimalkan praktik penghindaran pajak, termasuk pada kasus 40 perusahaan baja asal China yang diduga tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN).

“Jadi kasus penghindaran pajak bisa diminimalisasi. Namun sayangnya, pengembangan Coretax gagal pada 2025 karena berbagai faktor, termasuk ketidaksiapan dari sisi internal,” jelasnya.

Mengenakan rompi oranye bernomor 136, eks Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB) sebagai tersangka kasus suap pajak. (Foto: Dok KPK).
Mengenakan rompi oranye bernomor 136, eks Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB) sebagai tersangka kasus suap pajak. (Foto: Dok KPK). 
 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan potensi kebocoran pajak hampir Rp60 miliar.

KPK juga telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menindak tegas 40 perusahaan baja asal China yang diduga mengemplang pajak dengan tidak membayar PPN. Ia menyebut akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu dekat.

“Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Dua yang terbesar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ia menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut merupakan entitas besar. Purbaya juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dalam praktik penghindaran pajak tersebut.

“Itu dari China semua, bukan campur-campur. Ada yang China, ada yang Indonesia juga. Nah, itu jadi teka-teki saya juga. Harusnya kalau perusahaan besar gampang melihatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat. Nanti kita lihat,” kata Purbaya.