KPK Periksa Direktur Albayt Wisata Universal terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Albayt Wisata Universal, Nining Kartiningsih (NK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, pada hari.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NK sebagai Direktur PT Albayt Wisata Universal,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Budi menyampaikan, materi pemeriksaan terhadap saksi akan diungkapkan setelah proses pemeriksaan rampung.

Dalam perkara ini, sebanyak 13 asosiasi dari total sekitar 400 biro travel diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Sementara itu, KPK mengungkapkan perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Hingga saat ini, total pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

KPK juga mengimbau pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus agar bersikap kooperatif, terutama dalam pengembalian dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ungkap Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dalam perkara ini, nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Namun hingga kini, baru Yaqut dan Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Tambahan kuota tersebut diberikan dengan alasan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Kuota tambahan haji diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.

Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50 persen, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus. Padahal, kuota tambahan semestinya digunakan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler.

Pembagian tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Selanjutnya, kuota haji khusus dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Dari kuota tersebut, salah satu pihak yang menerimanya adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Para biro travel diduga memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah.