BUMN Sakit Terdepak dari Bursa Bukan Kiamat, Danantara Fokus Saja Restrukturisasi

Clara Medium.jpeg

Rabu, 7 Januari 2026 – 15:03 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (ketiga kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kempat kiri), Dirut BEI Iman Rachman (kanan), Gubernur BI Perry Warjiyo (keempat kanan), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (ketiga kiri), Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (kedua kanan), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi (kedua kiri) membuka perdagangan saham 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2026). (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (ketiga kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kempat kiri), Dirut BEI Iman Rachman (kanan), Gubernur BI Perry Warjiyo (keempat kanan), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (ketiga kiri), Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (kedua kanan), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi (kedua kiri) membuka perdagangan saham 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2026). (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sederet Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut berisiko terdepak dari bursa pada 2026. Potensi delisting ini dinilai sebagai alarm penting pembenahan, bukan alasan mencari jalan pintas.

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menegaskan aturan pasar modal berlaku sama untuk semua emiten, termasuk perusahaan pelat merah. Ia menyebut penyelamatan harga saham bukan prioritas, sementara restrukturisasi internal justru mendesak.

“Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar, yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Firnando meminta pembenahan BUMN sakit dilakukan menyeluruh, dari memperbaiki manajemen, menata ulang utang, serta merombak model bisnis agar lebih adaptif dan kompetitif. Ia mengingatkan, menunda restrukturisasi hanya memperbesar beban negara dan menggerus kepercayaan investor.

Menurutnya, fokus harus dipindahkan ke penguatan fundamental perusahaan, bukan sekadar menahan tekanan jangka pendek di lantai bursa.

Ia juga menyoroti peran Danantara sebagai konsolidator BUMN yang kini berada di garis depan restrukturisasi, yang seharusnya bekerja sesuai mandat, bukan sekadar menjadi alat kosmetik.

“Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan mampu menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi keberlanjutan, bukan sekadar menjadi instrumen penyelamatan sementara,” tutur dia.