Daya Beli Rakyat tak Naik, Jasa Marga Malah Kerek Tarif Tol Bandara Soetta Mulai 5 Januari 2026

Iwan Medium.jpeg

Minggu, 4 Januari 2026 – 21:46 WIB

Kendaraan memasuki gerbang tol Prof Sedyatmo, Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean/pd/pri).

Kendaraan memasuki gerbang tol Prof Sedyatmo, Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean/pd/pri).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketika penghasilan rakyat tak naik, daya beli masih lesu, PT Jasa Marga (Persero/JSMR) Tbk melalui unit usahanya, yakni PT Jasa Marga Metropolitan, malah menaikkan tarif Tol Sedyatmo, mulai Senin (5/1/2026), pukul 00.00 WIB.

Asal tahu saja, Tol Sedyatmoko yang sering disebut Tol Bandara Soekarno Hatta (Soetta) itu, menghubungkan Jakarta dengan Bandara Soetta di Kota Tangerang, Banten.

Kenaikan tarifnya menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 1325/KPTS/M/2025 yang diteken pada 25 November 2025.

Langkah ini, merupakan penyesuaian reguler dua tahunan yang didasarkan pada pengaruh laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

“Mulai tanggal 5 Januari 2026, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif Tol Sedyatmo. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025,” tulis manajemen JSMR, dikutip dari akun Instagram resmi, Minggu (4/1/2026).

Informasi saja, penyesuaian tarif reguler yang telah diatur dalam payung hukum kuat, yakni Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol memang dilakukan setiap dua tahun sekali. Berikut perincian tarif Tol Sedyatmo yang berlaku mulai 5 Januari 2026:

– Golongan I: tarifnya ditetapkan Rp8.500, atau tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.

– Golongan II dan III: tarifnya ditetapkan Rp11.500, atau naik Rp500 dari sebelumnya sebesar Rp11.000.

– Golongan IV dan V: tarifnya ditetapkan Rp12.500, atau naik Rp500 dari sebelumnya Rp12.000.