Meluruskan Tuduhan, Menegakkan Fakta: Klarifikasi Zulhas tentang Banjir Sumatera dan Taman Nasional Tesso Nilo

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, satu hal yang kerap hilang adalah ketenangan dalam memeriksa fakta. Tuduhan mudah dilemparkan, kecurigaan cepat menyebar, dan reputasi publik sering menjadi korban sebelum kebenaran diberi ruang untuk bicara.

Inilah konteks yang mengiringi pidato Zulkifli Hasan pada Penutupan Silaknas dan Milad ke-35 ICMI di Bali. 

Di hadapan para cendekiawan, tokoh agama, dan pemimpin nasional, Zulhas meluruskan tuduhan bahwa dirinya—ketika menjabat Menteri Kehutanan—menjadi penyebab banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dengan nada tenang namun tegas, ia membuka klarifikasinya. Zulhas memahami bahwa isu yang menyangkut lingkungan dan keselamatan rakyat tidak boleh dijawab dengan emosional. Ia memilih jalur data, geografi, dan administrasi. 

Klarifikasi ini penting bukan sekadar sebagai pembelaan diri, tetapi sebagai pengingat bahwa kebijakan publik harus dibahas dengan ketelitian, bukan prasangka.

Geografi yang Diabaikan: Tesso Nilo Ada di Riau, Banjir Terjadi di Aceh–Sumut–Sumbar

Salah satu inti tuduhan adalah klaim bahwa kerusakan Taman Nasional Tesso Nilo menjadi pemicu banjir di tiga provinsi tersebut. Namun, Zulhas mengungkapkan fakta mendasar yang kerap luput: Tesso Nilo berada di Provinsi Riau—bukan Aceh, bukan Sumatera Utara, dan bukan Sumatera Barat.

Secara geografis, kesimpulan bahwa Tesso Nilo menyebabkan banjir ratusan kilometer jauhnya jelas tidak mungkin. 

Lebih jauh, Zulhas menegaskan bahwa Riau justru tidak mengalami banjir pada periode bencana yang dipersoalkan. Fakta ini menempatkan diskursus kembali pada jalur yang semestinya: setiap tuduhan harus diuji berdasarkan ruang dan waktu terjadinya peristiwa.

Tidak Ada Izin Baru di Tiga Provinsi yang Mengalami Banjir

Zulhas kemudian menjelaskan aspek administratif. Selama masa jabatannya, ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun izin pemanfaatan hutan, pelepasan kawasan, atau izin ruang yang ia keluarkan untuk Aceh, Sumut, maupun Sumbar.

Alasannya jelas dan faktual: sejak era Orde Baru, alokasi lahan di tiga provinsi tersebut sudah penuh. Secara administratif, tidak mungkin ada izin baru yang diterbitkan pada masa jabatannya. 

Dengan demikian, tuduhan bahwa banjir dipicu oleh izin kementerian menjadi tidak berdasar secara hukum. Yang tersisa adalah persoalan lingkungan lama yang membutuhkan penataan, bukan tuduhan personal.

Tesso Nilo: Kerusakan Disebabkan Perambahan, Bukan Kebijakan

Penjelasan Zulhas semakin gamblang ketika masuk pada isu Tesso Nilo. Kawasan konservasi seluas lebih dari 83.000 hektare itu secara aturan tidak boleh diberikan izin perkebunan. Karena itu ia menyatakan:

“Tidak mungkin menteri mana pun memberikan izin di taman nasional.”

Kerusakan Tesso Nilo yang selama ini diberitakan justru disebabkan perambahan masif yang melibatkan 40.000–50.000 orang. Perambahan itu berlangsung sejak awal reformasi, saat penegakan hukum melemah dan pemerintah daerah menghadapi tekanan politik lokal yang besar.

Zulhas menyebut fenomena tersebut sebagai “surplus demokrasi”—ketika kebebasan tumbuh lebih cepat daripada kapasitas negara menegakkannya. Aparat daerah tidak berani bertindak, perambahan membesar, dan kerusakan ekosistem tidak terkendali. 

Dalam konteks ini, Tesso Nilo menjadi simbol kegagalan penegakan hukum masa lalu, bukan kegagalan kebijakan menteri yang sekarang disalahkan.

4 Juta Hektare Perambahan Ilegal Berhasil Diambil Alih Negara

Bagian penting dalam klarifikasi Zulhas adalah perbandingan penanganan perambahan pada masa lalu dan masa kini. Ia mengakui betapa sulitnya menindak perambahan hutan di masa lalu: operasi terhenti, pesawat tidak bisa mendarat, aparat mendapat perlawanan, dan bertahan berhari-hari tanpa hasil.

Namun ia menyebut bahwa di era pemerintahan sekarang, operasi terpadu—melibatkan TNI, Angkatan Laut, Angkatan Udara, serta KLHK—berhasil menertibkan 4 juta hektare kebun ilegal. Termasuk kawasan yang sebelumnya tidak tersentuh seperti sebagian Tesso Nilo dan wilayah lain di Sumatera.

Ini menunjukkan bahwa persoalan bukan terletak pada izin, tetapi pada skala perambahan dan lemahnya penegakan hukum pada masa lalu. Ketika negara hadir dengan perangkat kuat, penataan ruang dapat berjalan tegas.

1,6 Juta Hektare: Penataan Ruang, Bukan Izin Baru

Isu lain yang sering dikaitkan adalah penetapan 1,6 juta hektare lahan. Banyak pihak menyebutnya sebagai pemberian izin baru, padahal substansinya adalah penataan ruang untuk:

  • kampung tua
  • wilayah adat
  • jalan dan fasilitas umum
  • pemekaran daerah
  • kota dan pasar yang berkembang secara organik

Penataan ruang ini memberikan kepastian hukum bagi permukiman dan fasilitas publik yang sudah ada jauh sebelum negara memetakan ulang ruangnya. 

Tidak ada ekspansi perkebunan, tidak ada izin korporasi, dan tidak ada pembukaan baru. Klarifikasi ini memulihkan posisi pemerintah sebagai penyedia kepastian ruang, bukan sebagai pemicu bencana.

Ketelitian Fakta sebagai Dasar Moral Publik

Klarifikasi Zulhas bukan hanya pembelaan pribadi. Ia adalah pengingat bahwa dalam ekosistem informasi yang gaduh, kebenaran memerlukan ketekunan. 

Banjir Sumatera merupakan persoalan kompleks terkait hidrologi, kerusakan DAS, dan perubahan tata guna lahan jangka panjang. Menyederhanakannya pada satu nama bukan saja tidak adil, tetapi juga mengaburkan akar masalah.

ICMI, sebagai rumah besar cendekiawan Muslim, memiliki peran strategis dalam merawat ketelitian, rasionalitas, dan keadilan dalam membaca kebijakan publik.

Klarifikasi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan Indonesia—dalam bingkai Pancasila—memerlukan nalar jernih, hati yang adil, dan kesediaan melihat fakta apa adanya.