Arsip. Terdakwa kasus dugaan penyuapan anggota komisi IV DPR Adriansyah terkait izin usaha pertambangan, Andrew Hidayat meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015) malam. Direktur PT Mitra Maju Sukses tersebut divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/ama/15).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Berbagai aset kripto mulai Bitcoin, Etherium hingga Solana. saat ini, mengalami tekanan hebat. Alhasil, harganya benar-benar babak belur. Wajar jika penurunan tajam juga dialami PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN).
Sepanjang perdagangan Rabu (3/12/2025), harga saham COIN ambruk nyaris 2 persen (1,93 persen) atau setara Rp70 menjadi Rp3.560 per saham.
Sehari sebelumnya, emiten milik Andrew Hidayat, terpidana kasus suap izin tambang PT Mitra Maju Sukses pada 2015, bertengger di level Rp3.630 per saham.
Pada awal perdagangan, sekitar pukul 09.01 WIB, saham COIN sempat melaju ke level Rp3.680 per saham. Kemudian ambruk ke level Rp3.660 saat makan siang, atau sekitar pukul 12.00 WIB.
Sekitar pukul 14.13 WIB, saham COIN sempat terjun bebas ke Rp3.540 per saham. Selanjutnya bergerak fluktuatif, dan ditutup dengan banderol Rp3.560 per saham.
OJK Ingatkan Investor Kripto
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Hasan Fawzi mengimbau investor kripto menyikapi tekanan harga secara lebih waspada.
Harga berbagai aset kripto merosot tajam dalam beberapa waktu terakhir, seiring memburuknya sentimen global dan menguatnya pola risk-off.
Dia bilang, mayoritas aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia berasal dari luar negeri, dalam kondisi tertekan. Kondisi ini membuat pergerakan harganya sangat sensitif terhadap dinamika global.
“Karenanya respons OJK kami mengimbau kepada seluruh investor atau konsumen aset kripto domestik untuk terus meningkatkan pemahaman akan karakteristik dari instrumen ini,” ujar Hasan di Bali, Senin (1/12/2025).
Instrumen kripto memiliki karakter harga yang bergerak cepat. Tekanan global langsung menular ke pasar domestik karena exchanger di Indonesia memperdagangkan aset yang sama dengan pasar internasional.
OJK menyebut literasi keuangan digital terus digencarkan ke berbagai daerah untuk meningkatkan pemahaman investor mengenai risiko kripto dan cara mengelola eksposur.
Volatilitas kembali meningkat setelah Bitcoin (BTC) jatuh ke bawah US$90.000 dan sempat mendekati zona US$80.000. Padahal pada Oktober 2025, BTC mencapai rekor US$125.000. Tekanan juga terjadi pada Solana (SOL), Ethereum (ETH), dan BNB.
Rekam Jejak Andrew Hidayat
Sebelum IPO pada 9 Juli 2025, PT Mitra Maju Sukses (COIN) didera kabar tak sedap, lantaran terkuaknya nama Andrew Hidayat, yang menjadi Ultimate Beneficial Owner (UBO), atau pemilik pengendali utama COIN.
Ya, karena reputasi hitam Andrew Hidayat yang pernah mendekam di penjara gara-gara kasus suap izin tambang PT Mitra Maju Sukses pada 2015.
Selain itu, Andrew Hidayat pernah dilaporkan atas dugaan korupsi lelang aset sitaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang berpotensi merugikan negara Rp9,7 triliun ke KPK.
Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, tegas melarang terpidana kasus hukum sektor ekonomi dan keuangan dilarang mengelola aset kripto.
Berdasarkan prospektus IPO COIN, Andrew Hidayat bertindak sebagai pemilik pengendali utama atau Ultimate Beneficial Owner (UBO). Bersama 3 lainnya yakni Jeth Soetoyo (CEO PT Pintu Kemana Saja), Aaron Ang Nio (investor modal ventura) dan Budi Mardiono.
Pihak COIN, melalui Corporate Secretary, Indira Indah Prameshwari buru-buru memberikan penjelasan. Bahwa, kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.
“Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” beber Indira melalui surat klarifikasi yang dilayangkan ke Redaksi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Sehingga, apabila PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mendapatkan izin efektif dari otoritas yang berwenang, maka PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut,” ungkap Indira.














