Ilustrasi negara yang tidak sanggup membayar hutang (Foto: IMF)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mau tahu berapa porsi utang di akhir kuartal III-2025? Ternyata jumlahnya masih gede, yakni Rp9.408,64 triliun, menurut catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Walah.
Angka utang sebesar itu, mengalami kenaikan sekitar 2,95 persen ketimbang posisi di akhir kuartal II-2025 yang sebesar Rp9.138,05 triliun. Atau naik sebesar Rp270,59 dalam 3 bulan (kuartal). Atau rata-rata naik Rp90,2 triliun per bulan alas bertambah sekitar Rp3 triliun per hari.
Sementara itu, dari sisi rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB), per akhir kuartal III-2025 telah mencapai 40,30 persen, meningkat dibanding kuartal II-2025 yang sebesar 39,86 persen.
“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” dikutip dari website DJPPR, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Porsi utang pemerintah yang sebesar Rp9.408,64 triliun itu, terdiri dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp8.187,55 triliun. Sedangkan sisanya yang Rp1.221,09 triliun berstatus pinjaman alias utang murni.
Khusus utang pemerintah yang berasal dari SBN, tumbuh 2,59 persen ketimbang kuartal sebelumnya yang mencapai Rp7.980,87 triliun. Sedangkan pinjaman atau utang murni, naik 6,45 persen ketimbang kuartal sebelumnya sebesar Rp1.147,95 triliun. “Komposisi utang Pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,02 persen,” tulis laporan DJPPR.
Asal tahu saja, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto pernah memastikan bahwa laporan posisi utang pemerintah pusat akan kembali terbit secara berkala.
Namun, ia menekankan, penerbitan data utang ke publik akan mulai dirilis pemerintah ke depannya dalam periode per kuartal atau tiga bulanan, tak lagi per bulan seperti tahun-tahun sebelum 2025.
Alasannya untuk memastikan statistik utang sesuai dengan ukuran PDB nasional, yang rilisnya setiap kuartal oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga tidak lagi didasari pada asumsi PDB untuk menghitung rasio utang terhadap PDB atau debt to GDP ratio.
“Supaya statistiknya lebih kredibel, agar rasio itu tidak berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan realisasi nanti debt to GDP ratio setiap 3 bulan,” ungkap Suminto.














