Wamendagri soal Fatwa Pajak Berkeadilan: Kami Kaji Dulu, Harus Hati-hati

Clara Medium.jpeg

Selasa, 25 November 2025 – 18:32 WIB

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjawab berbagai pertanyaan wartawan dalam sesi wawancara cegat di Pendopo Gubernur NTB, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025). (Foto: Antara/Sugiharto Purnama)

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjawab berbagai pertanyaan wartawan dalam sesi wawancara cegat di Pendopo Gubernur NTB, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025). (Foto: Antara/Sugiharto Purnama)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, pemerintah belum ada melakukan pembahasan soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan yang belakangan menimbulkan perbincangan publik.

“Kami belum melakukan pembahasan,” ujar Bima Arya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Bima menilai isi fatwa perlu dikaji cermat sebelum pemerintah menentukan sikap. Salah satu poin yang disorot MUI adalah penilaian bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak tepat dipungut karena rumah dan tanah dipandang sebagai kebutuhan dasar masyarakat, serupa dengan sembako.

“Kami kaji dulu ya, itu harus hati-hati sekali,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa Fatwa Pajak Berkeadilan merupakan salah satu keputusan penting Munas MUI pada 20–23 November 2025.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Niam di sela-sela acara Munas MUI di Hotel Mercure Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Guru Besar Ilmu Fikih itu memaparkan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan atas harta yang berpotensi produktif atau berada pada kategori kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Niam.

Ia menambahkan, prinsip keadilan dalam perpajakan mensyaratkan hanya warga negara dengan kemampuan finansial tertentu yang layak dikenai pungutan. “Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” kata Niam menjelaskan.

Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI turut menetapkan empat fatwa lainnya, di antaranya, Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Kemaslahatan, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, serta Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
 

Topik
Komentar